- Menyatakan bahwa Perjanjian Kontrak Pembangunan Mall Tatura Palu antara PT.Citra Nuansa Elok sebagai Penggugat Rekonpensi dengan PT.Cipta Beton Sinar Perkasa sebagai Tergugat Rekonpensi, Perjanjian tanggal 21 Maret 2005 No.86IKON/CNEPL/III/2005 adalah sah dan berharga menurut hukurn.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi tidak menyelesaikan Pembangunan Mall Tatura Palu dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam kontrak Perjanjian tang gal 21 Maret 2005 No.86/KON/CNE-PL/III/2005 yaitu 300 hari kalender terhitung mulai keluarnya Surat Perintah Kerja tanggal 29 Pebruari 2005 ditambah waktu Pemeliharaan selama 120 hari kalender yaitu terhitung mulai Pekerjaan harus diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi tanggal 25 Desember 2005 sampai selesainya waktu pemeliharaan tang gal 23 April 2006 adalah suatu perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi tidak melaksanakan kontrak Perjanjian Tambah sesuai kontrak tanggal 13 September 2005 adalah suatu perbuatan
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialarni Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai ganti rugi tidak dilaksanakannya pekerjaan tambah sesuai kontrak tanggal 13 September 2005 yang merupakan kontrak diluar kontrak tanggal 21 Maret 2005 sebesar Rp.861.900.000,- (Delapan ratus enam puluh satujuta sembilan ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonpensi ganti rugi atas hilangnya Pendapatan Penggugat Rekonpensi akibat tidak beroperasinya Mall Tatura Palu terhitung saat habisnya waktu Pemeliharaan gedung sesuai kontrak tanggal 21 Maret 2005 yaitu tanggal 23 April 2006 sampai diberikannya atau beroperasinya Mall Tatura Palu tanggal 1 September 2006 yaitu sebesar Rp.3.273.433.515,- (Tiga milyar dua ratus tujuh puluh tigajuta empat ratus tiga puluh
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar bunga 2 % setiap bulan dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi yaitu 2 % x Rp.1.344.654.160 + Rp.861.900.000 + Rp.3.273.433.515 = 2 % x Rp.5.479.987.675 = Rp.109.599.754,- (Seratus sembilanjuta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) terhitung mulai masuknya gugatan ini pada Pengadilan Negeri tang gal 4 Oktober 2007 sampai dibayamya lunas
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam rekonpensi.
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya.
Putusan PN PALU Nomor 61/Pdt.G/2007/PN.PL |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2007/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2007 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bokko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poltak Pardede, Br Hakim Anggota Makkaroda H. |
Panitera | Panitera Pengganti Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Eksepsi - Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat Rekonpensi. II. Dalam Gugatan Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebahagian. Wanprestasi. 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai denda keterlambatan menyelesaikan bangunan Mall Tatura Palu sebesar 2 % dari nilai kontrak dikalikan 4 bulan yaitu terhitung tanggal seharusnya penyerahan gedung tanggal 25 Desember 2005 ( saat berakhirnya 300 hari kalender Pembangunan Mall Tatura) sampai tanggal 23 April 2006 ( saat berakhirnya waktu Pemeliharaan selama 120 hari kalender) yangjurnlahnya adalah 2 % x Rp.16.808.177.000 = Rp.336.163.540 x 4 bulan = Rp.l.344.654.160,- ( Satu milyar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah ). tiga ribu lima ratus lima belas rupiah ). pembayaran tersebut diatas kepada Penggugat Rekonpensi. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara masing-masing setengah dari jumlah biaya perkara sebesar Rp.289.000,- (Dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2008 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2007/PN.PL
Statistik10823