Putusan PT PEKANBARU Nomor 165/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 165/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | H. Herman Nurman, Haryono |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 3 Mei 2017 Nomor 252/Pdt.G/2016/PN Btm yang dimohonkan banding tersebut sepanjang pengasuhan ke-2 (dua) anak-anaknya tersebut yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Terbanding semual Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat yang dilakukan di Batam pada tanggal 27 September 2013 sesuai dengan kutipan akta perkawinan Nomor 127/PKW-CS-BTM/2013 tanggal 27 Maret 2013 dari daftar perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Batam, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat yaitu :1. MATTHEW TIMOTHY XIE lahir di Batam pada tanggal 30 Mei 2013, 2. MARCOS YEHEZKIEL XIE lahir di Batam pada tanggal 25 Desember 2014, Adalah dalam pengasuhan Pembanding semula Tergugat//Tony/Ayahnya;4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Batam untuk mencatat dalam daftar perceraian tersebut setelah diserahkan salinan resmi keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 165/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/PDT.G/2016/PN.BTM
Kasasi : 492 K/Pdt/2020
Banding : 165/PDT/2017/PT PBR
Statistik11640