Putusan PN TANGERANG Nomor 627/Pdt.P/2016/PN Tng |
|
Nomor | 627/Pdt.P/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yohannes P Prawoto |
Panitera | Panitera Pengganti Manat Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; Menyatakan Pemohon adalah pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum ; Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan Perseroan PT.Hicom Air Power yang bertujuan untuk mendapatkan data berupa laporan keuangan PT.Hicom Air Power untuk tahun buku 2009 sampai dengan tahun buku 2015 ; Mengangkat dan menunjuk ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan PT.Hicom Air Power yang ditunjuk oleh PT.Hicom Air Power dalam waktu 15 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila dalam waktu tersebut PT.Hicom Air Power tidak dapat menunjuk ahli / akuntan public, menunjuk Sdr.Drs.Isa Anshari dan sdr. Wijayanto,BSc. Akuntan Publik yang terdaftar dengan No: KEP.325/K.M.1/2014, berkantor pada Kantor Akuntan Publik M.Yasin, Toni Ratim yang beralamat di Jalan Cempaka Baru No.56, Jati Cempaka, Pondok Gede, Jakarta Timur ; Menetapkan ahli yang ditunjuk tersebut berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen-dokumen perseroan (termasuk namun tidak terbatas berupa buku, catatan atau surat-surat yang berkaitan dengan jalannya perseroan) dan / atau keterangan dari Direksi, Komisaris maupun Karyawan Termohon yang diperlukan ahli ; Memerintahkan Direksi, Komisaris dan setiap Karyawan Termohon yang dimintai informasi oleh ahli berupa dokumen-dokumen perseroan ( termasuk namun tidak terbatas berupa buku, catatan atau surat-surat yang berkaitan dengan jalannya perseroan ) dan / atau keterangan yang diperlukan oleh ahli ; Menetapkan ahli yang ditunjuk untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan PT.Hicom Air Power ( Termohon ) dalam jangka waktu paling lambat 90 ( Sembilan puluh ) hari sejak tanggal pengangkatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ; Menetapkan Pemohon dan Termohon berhak untuk mendapatkan salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan putusan ini ; Menetapkan Termohon ( PT.Hicom Air Power ) untuk menanggung dan membayar seluruh biaya pemeriksaan perseroan yang dilaksanakan oleh ahli yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan proposal yang diajukan oleh ahli / akuntan public setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Termohon ( PT.Hicom Air Power ) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang besarnya sejumlah Rp. 626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pdt.P/2016/PN Tng
Statistik950