Putusan PN DENPASAR Nomor 612/ Pid.B / 2014 /PN.Dps |
|
Nomor | 612/ Pid.B / 2014 /PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | Putu Gde Hariadi, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Suryathi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. IDA BAGUS GEDE SURYA JAYA ALIAS GUS CAPLIN, terdakwa II. IDA BAGUS GEDE PATMAJAYA alias GUSTUT, terdakwa III. IDA BAGUS GEDE TRISNA KUSUMAJAYA alias GUSMAN, terdakwa IV. IDA BAGUS MADE OKA SAPUTRA alias GUS NABA dan terdakwa V. IDA BAGUS KRISNA YUDHA alias TUPUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan No.PDM : 622/Denpa.KTB/08/2014, tanggal 20 Agustus 2014 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. IDA BAGUS GEDE SURYA JAYA ALIAS GUS CAPLIN, terdakwa II. IDA BAGUS GEDE PATMAJAYA alias GUSTUT, terdakwa III. IDA BAGUS GEDE TRISNA KUSUMAJAYA alias GUSMAN, terdakwa IV. IDA BAGUS MADE OKA SAPUTRA alias GUS NABA dan terdakwa V. IDA BAGUS KRISNA YUDHA alias TUPUNG dengan pidana penjara masing-masing selama ??????.. (?????.) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh para Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa penahanannya berakhir ; 4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah pintu gerbang besi ;Dikembalikan kepada saksi IDA BAGUS GEDE PARAMITA, SS.- 2 (dua) buah linggis besi.Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Menetapkan agar terdakwa I. IDA BAGUS GEDE SURYA JAYA ALIAS GUS CAPLIN, terdakwa II. IDA BAGUS GEDE PATMAJAYA alias GUSTUT, terdakwa III. IDA BAGUS GEDE TRISNA KUSUMAJAYA alias GUSMAN, terdakwa IV. IDA BAGUS MADE OKA SAPUTRA alias GUS NABA dan terdakwa V. IDA BAGUS KRISNA YUDHA alias TUPUNG membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/_Pid.B_/_2014_/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 612/_Pid.B_/_2014_/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pid/2014/PT.DPS
Pertama : 612/Pid.B/ 2014/PN.Dps
Statistik6854