Putusan PN DENPASAR Nomor 147/PDT.G/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 147/PDT.G/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Dewa Gede Suardita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;- Menyatakan barang tidak bergerak yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dengan Tergugat yaitu :a. Sebidang tanah yang terletak di BADUNG, Provinsi Bali, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1007/, Luas 320 M2, Gambar Situasi No. 4803/1991 tertanggal 31 Juli 1991, atas nama TERGUGAT ( Tergugat ), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik ;Sebelah Timur : Jalan ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Jalan ;b. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di DENPASAR, Privinsi Bali, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 431, Luas 250 M2, Gambar Situasi No. 5542/1996 tertanggal 30 April 1996 atas nama TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Raya ;Sebelah Timur : Tanah Milik ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Tanah Milik ;c. Sebidang tanah yang terletak di BADUNG, Kecamatan Petang, Kabupaten daerah Badung, Propinsi Bali, sesuai Sertifikat Hak Milik, Luas 1.625 M2, Surat Ukur No. 71/1998 tertanggal 23 September 1998 atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik ;Sebelah Timur : Sungai ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Jalan Setapak ; Sebagai harta bersama ;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat atas harta bersama tersebut kepada Penggugat tanpa beban tanggungan apapun yaitu setengah / separuh dari : a. Sebidang tanah yang terletak di BADUNG, Provinsi Bali, sesuai Sertifikat Hak Milik, Luas 320 M2, Gambar Situasi No. 4803/1991 tertanggal 31 Juli 1991, atas nama TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik ;Sebelah Timur : Jalan ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Jalan ;b. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di DENPASAR, Privinsi Bali, sesuai Sertipikat Hak Milik, Luas 250 M2, Gambar Situasi No. 5542/1996 tertanggal 30 April 1996 atas nama TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Raya ;Sebelah Timur : Tanah Milik ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Tanah Milik ;c. Sebidang tanah yang terletak di BADUNG, Propinsi Bali, sesuai Sertifikat Hak Milik, Luas 1.625 M2, Surat Ukur No. 71/1998 tertanggal 23 September 1998 atas nama PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik ;Sebelah Timur : Sungai ;Sebelah Selatan : Tanah Milik ;Sebelah Barat : Jalan Setapak ;- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian ;- Menyatakan bahwa terhadap harta bergerak berupa :1. Sebuah kendaraan roda dua ( sepeda motor ), atas nama Penggugat Rekonvensi ( TERGUGAT), , Merk/Type Honda/NC110 D CW AT ( Vario ), Tahun Pembuatan 2008, Silinder 110 CC, Warna Merah, ;2. Sebuah kendaraan roda dua ( sepeda motor ), atas nama Penggugat Rekonvensi ( TERGUGAT), , Merk/Type Honda/NC12A1CF A/T, Tahun Pembuatan 2013, Silinder 125 CC, Warna White Silver, ;3. Sebuah kendaraan roda empat ( mobil ) dengan Merk/Type Toyota Hard Top, atas nama TERGUGAT, Tahun Pembuatan 1978, Warna Silver,; Merupakan harta bersama yang belum dibagi milik Penggugat Rekonvensi (TERGUGAT) dan Tergugat Rekonvensi (PENGGUGAT,) ;- Harta bergerak berupa :1. Sebuah kendaraan roda dua ( sepeda motor ), atas nama Penggugat Rekonvensi ( TERGUGAT), , Merk/Type Honda/NC110 D CW AT ( Vario ), Tahun Pembuatan 2008, Silinder 110 CC, Warna Merah, ;2. Sebuah kendaraan roda dua ( sepeda motor ), atas nama Penggugat Rekonvensi ( TERGUGAT), , Merk/Type Honda/NC12A1CF A/T, Tahun Pembuatan 2013, Silinder 125 CC, Warna White Silver,;3. Sebuah kendaraan roda empat ( mobil ) dengan Merk/Type Toyota Hard Top, atas nama TERGUGAT, , Tahun Pembuatan 1978, Warna Silver,; Harus dijual dan hasil penjualannya dibagi setengah untuk Penggugat Rekonvensi dan setengahnya untuk Tergugat Rekonvensi ;- Menolak Gugatan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.591.000,- ( Satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/PDT.G/2014/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 147/PDT.G/2014/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pdt/2016
Banding : 45/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 147 / PDT. G / 2014 / PN.Dps
Statistik4525