Putusan PT SEMARANG Nomor 407/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 407/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A.a. Anom . H |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, H. Sumanto |
Panitera | H. Sudirman Muslim |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 18 Juni 2014 Nomor: 15/Pdt.G/2013/PN.Bbs yang dimohonkan banding tersebut;------I.DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;------II. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya ;-----------------III. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;--------2. Menyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai banguna ruko, sertifikat Hak Milik N0.518, surat ukur N0.1145/86 tanggal 27 Nopember 1986 luas 50 M2 terletak didesa Dukuh Tengah RT.06/RW.01, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes;-----------------------------------------3. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar kerugian materiil sebesar Rp.129.393.000 (seratus duapuluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);-------------------------------------------4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan Bangunan ruko yang berdiri diatas tanah Hak Milik N0.518, surat ukur N0.1145/896 tanggal 27 Nopember 1986, luas 50 M2 terletak di Desa Dukuh Tenah RT.06/RW.01, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes beserta sertifikat Hak Milik tertulis atas nama Edib Badar kepada Para Penggugat/Terbanding ;------------------------5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya6. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2342 K/Pdt/2015
Banding : 407/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 15/Pdt.G/2013/PN.Bbs
Statistik320