Putusan PN SURABAYA Nomor 48/Pid.Sus/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | . Sangadi, Supriyono |
Panitera | Susi Adiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :5. Menyatakan Terdakwa NURFU???AD Bin SAHRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001; 1. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 2. Menyatakan Terdakwa Nurfuad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsidair ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurfuad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiary selama 1 (satu) bulan kurungan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.101.495.920,00 (Seratus satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara ; 5. Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ; 6. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 4. 1 (Satu) bendel dokumen lelang pengadaan bahan desa krengih ; ??? 1 (satu) bendel buku Kas Umum TPK Desa Krengih ; ??? 1 (satu) lembar RAB Desa Krengih + 1(satu) lembar catatan rincian pekerjaan jalan;??? 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan dana (LPD) 40% - 100% + fotocopy catatan harian Krengih ; ??? 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana (LPD) 40%-100% Desa Krengih (Asli) ; ??? 1 (satu) bendel Dokumen lelang pengadaan Bahan Desa Kedung banteng + 3(tiga) lembar Surat Kuasa ; ??? 1 (satu) bendel Kas Umum TPK Desa Kedung Banteng ; ??? 1 (satu) bendel laporan Penggunaan dana (LPD) 100% ; ??? (dua) lembar Berita Acara Revisi + 7 (tujuh) lembar daftar hadir ; ??? 1 (satu) bendel dokumen lelang pengadaan bahan desa Sumber Glagah ; ??? 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Sumber Glagah ; ??? 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana (LPD) 40%-100% (asli) ; ??? 1 (satu) bendel catatan tentang jalan aspal Sumber Glagah ; ??? 1 (satu ) bendel perhitugan volume jalan aspal Desa Sumber Glagah ; ??? 1 (satu) bendel surat perjanjian kontrak untuk pengadaan materiil ; ??? 1 (satu) bukti kwitansi pembelian material ; ??? 1 (satu) bendel rekap bukti asli CV waskito / Cap Waskito ; Dikembalikan kepada Ketua UPK Kecamatan Rembang, kab. Pasuruan ; 1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2013/PN.SBY
Statistik327