Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Ttn |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2015/PN.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairu Rizki |
Hakim Anggota | Ryki Rahman Sigalingging, Moratua Hasayangan R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa GABETUA HARITONANG Bin MAIRUN HARITONANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Kapal KM Harapan Maju dengan nomor lambung GT 26/107/ QQ Mesin Fuso;- 76 (tujuh puluh enam) set jaring kasar mata jaring 7 (tujuh) inchi;- 1 (satu) unit radio merk ICOM;- 1 (satu) unit Fishfinder merk GARMIN;- 1 (satu) unit GPS merk GARMIN;- 3 (tiga) unit antenna merk GARMIN;- 1 (satu) unit Kompas Bulat;- 1 (satu) unit Jantra/kemudi KM Harapan Maju GT 26;- 2 (dua) buah baterai merk GOLDSHINE kapasitas 120 Volt;- 3 (tiga) unit mesin Dongfeng;- 2 (dua) buah batu belacan (pemberat jaring);- Uang hasil penjualan ikan tangkapan sejumlah Rp2.287.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian:a. Nominal Rp100.000,00 sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;b. Nominal Rp50.000,00 sebanyak 3 (tiga) lembar;c. Nominal Rp20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;d. Nominal Rp10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;e. Nominal Rp5.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;f. Nominal Rp2.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;Masing-masing dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara Nomor 107/QQK;- 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan & Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Sementara No.PK650/10/3/UPP.TTN-15;- 1 (satu) lembar data perlengkapan untuk Sertifikat Kelaikan & Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Sementara No. PK650/10/3/UPP.TTN-15;- 1 (satu) lembar PAS Besar Sementara Nomor Urut Penerbitan;- 1 (satu) lembar Surat Penangkapan Ikan Nomor: 523.3/1977/BPPTPM/ 2004 tanggal 3 April 2014 atas nama Perusahaan/Perorangan YUDHI RAHMAT SILITONGA alamat Raya 2 Puri No. 11 RT.04 RW.03 Kel. Kandang Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu;Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1952 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 52/PID.SUS/2015/PN-TTN
Statistik806