Putusan PN SAMPIT Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.SPT |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2014/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Leo Sukarno, Gabriel Siallagan |
Panitera | - Ahmad Gazali |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOK1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang terletak dahulu Kapten Mulyono Gang H. Ikap RT. 59 RW. 09 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, sekarang Jalan H. Ikap RT. 59 RW. 09 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Panjang Timur 80,50 Meter; Panjang Barat 66,20 Meter; Sikunya 26,20 X 15 Meter; Luas Tanah 2.816,52 Meter Persegi dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara dengan Jalan H. Ikap, Timur dengan Nainggolan, Selatan dengan Darsyah, dan Barat dengan Hapi berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah yang dibuat oleh Nurita Zouharminy, SH selaku Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 54 tanggal 17 Juli 2012 atas nama Susanti; 3. Menyatakan bahwa tanah yang diakui Tergugat berada di sebagian tanah Penggugat dengan ukuran Panjang 50 (lima puluh) Meter, Lebar 20 (dua puluh) Meter dan Luas 1000 (seribu) Meter Persegi adalah salah lokasi;4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan/ kelalaian Tergugat dalam melaksanakan seluruh isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.351.000,00 (Tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);DALAM PERKARA INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Penggugat Intervensi adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah yang berlokasi di jalan H. Ikap ke Barat dari jalan Kapten Mulyono 500 Meter RT. 59 RW. 09 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Panjang 102 Meter; Lebar 19 Meter; Luas Tanah 1. 938 Meter Persegi dengan batas-batas tanah : Sebelah Utara dengan Jalan H. Ikap, Timur dengan Elfina Y Kunyi Sahabu, Selatan dengan Parit, dan Barat dengan Yanti, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Februari 2011 atas nama DJ. NAINGGOLAN yang diketahui oleh Lurah Mentawa Baru Hilir tanggal 11-04-2011 Nomor : 593.21/SP/25/Kaur.Pem/2011 dan Camat Mentawa Baru Ketapang tanggal 12-04-2011 Nomor : 593.21/SP/798/Pem/2011;3. Menyatakan bahwa tanah yang diakui Tergugat/ Tergugat Intervensi II yang berada di sebagian tanah Penggugat Intervensi dengan ukuran Panjang 50 (lima puluh) Meter, Lebar 19 (sembilas belas) Meter dan Luas 950 (sembilan ratus lima puluh) Meter Persegi adalah salah lokasi;4. Menghukum Tergugat/ Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 350 PK/Pdt/2018
Kasasi : 880 K/Pdt/2016
Pertama : 33/Pdt.G/2014/PN.SPT
Banding : 53/PDT/2015/PT PLK
Statistik1012