- Menyatakan Terdakwa NINA binti GUNAWAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU, atau KEDUA, atau KETIGA, atau KEEMPAT, atau KELIMA;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 8 Juni 2015 atas nama Pemohon Nina;
- 1 (satu) bendel dokumen berkas permohonan pengesahan perkawinan atas nama Pemohon Nina yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri dari:
- 1 (satu) bendel Surat T&T Law Firm tanggal 25 Mei 2015, perihal: Permohonan pengesahan perkawinan atas nama Pemohon Nina yang dibuat oleh Swandy, SH dan Maman Sukmana, S.H.;
- Surat Pernikahan Kudus di Kana yang di Galilia antara Lukman Tjoe dengan Terdakwa Nina (P-1);
- Surat Pelaporan Kematian Nomor 3172127031500006.(P-2);
- Kartu Keluarga Nomor 3172011108111024, tanggal 23 Agustus 2011 atas nama Nina sebagai Kepala Keluarga (P-3);
- Visa atas nama Nina (P-4);
- Visa atas nama Mr. Lukman Tjoe (P-5);
- Foto-foto pernikahan antara Nina Tan Wo dengan Lukman Tjoe (P-6);
- Akta Pelaporan Perkawinan Bagi Pasangan Suami Istri Yang Salah satunya Telah meninggal Dunia Nomor 08/Ket. Perkw/PA/PN/2015, tanggal 7 Mei 2015;
- Penetapan Nomor 159/Pdt/P/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 22 April 2015;
- Akta Keterangan Hak Waris Nomor 02/Ket.WarisA/l/2015, tanggal 06 Juni 2015;
- Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 8 Juni 2015;
- Souvenir/kenangan pembaruan janji nikah atas nama Lukman Tjoe dan Terdakwa Nina;
- Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan dari T&T LAW FIRM, tanggal 25 Mei 2015;
- Surat Oto Multiartha Nomor 23/UTIGATION/OTOA/II/2015 tanggal 21 Juli 2015;
- Kartu Keluarga Nomor 3172011108111624 nama kepala keluarga Nina;
- Surat Keterangan Nomor 017/6.5.1A/II/2015, tanggal 25 Juli 2015 dari Keuskupan Agung Jakarta;
- Surat Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PGI Wilayah DKI Jakarta) Nomor 122/PGIWJ-VI/X/15, tanggal 2 Oktober 2015;
- Kutipan Akta Kematian Nomor 434/KM/JU/2015 atas nama Lukman;
- Kartu Keluarga Nomor 061779 nama Kepala Keluarga Lukman alamat Kp Krendang RT.03/RW.013, Kelurahan Duri, KecamatanTambora, Jakarta Barat;
- Kartu Keluarga Nomor 041326 A nama Kepala keluarga Lukman alamat Jl. Persima Raya RT.08/RW.03, Tambora, Kalibaru, Jakarta Barat;
- Kartu Keluarga Nomor 3172011406121008 nama Kepala keluarga Lukman alamat Kp. Gusti Gg.Kantong No. 35 RT.09/RW.015, Pejagalan, Jakarta Utara;
- Surat Laporan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 36/JB/1980 ata nama Chen Khai Hun;
- Surat Laporan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1212/JB/1981 atas nama Merytjen;
- Surat Laporan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3494/JB/1985 atas nama Anthoni Tanjaya;
- Surat Laporan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2067/JB/1985 atas nama Tedy Tanjaya;
- Dokumen-dokumen pembelian rumah kost di Kampung Gusti Gg. Kantong No. 36 RT.09/RW.015, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdiri:
- Waarmerekt Nomor 1132/W/Not/X/2009, tanggal 14 Oktober 2009;
- Waarmerekt Nomor 1133/W/Not/X/2009, tanggal 14 Oktober 2009;
- Waarmerekt Nomor 1134/W/Not/X/2009, tanggal 14 Oktober 2009;
- Akta Jual Beli Nomor 03, tanggal 02 Desember 2011;
- Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Bangunan Rumah diatas tanah garapan tanggal 19 Maret 2013;
- Putusan Nomor 360/Pdt.G/Bth/2016/PN Jkt.Utr., tanggal 7 Januari 2016;
- Putusan Nomor 325/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr., tanggal 10 Mei 2016;
- Putusan Nomor 148/Pdt.G/Bth/2016/PN Jkt.Utr., tanggal 05 September 2016;
- Surat Undangan Perkawinan Lukman dan Mutiara Lurin, tanggal 10 Juni 1979;
- Foto-foto Keluarga ketika perkawinan Lukman (almarhum) dengan Mutiara Lurin;
- 1 (satu) bendel bukti pembayaran perawatan Lukman (almarhum) dari Rumah Sakit Gading Pluit;
- Asli 5 (lima) lembar souvenir/kenangan Pembaruan janji pernikahan yang dikeluarkan pihak Gereja Kana;
- 1 (satu Lembar) souvenir/Sertifikat pengukuhan Pembaruan Janji Pernikahan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja Kana, dikembalikan kepada saksi Lenny Effendy;
- 1 (satu Lembar) souvenir/Sertifikat pengukuhan Pembaruan Janji Pernikahan yang dikeluarkan oleh pihak Gereja Kana;
- Foto bersama rombongan, foto rombongan tour 11 Days Egypt Jerusalem Dubai 06-16 Oktober 2013 bersama Pdt. Roy Retraubun, dikembalikan kepada saksi Pendeta Dirk Roy Retraubun;
- 1 (satu) lembar Lis Nama rombongan tours 11 Days Egypt Jerusalem Dubay 06-16 Oktober 2013 bersama Pdt. Roy Retraubun;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Clarisa Komisaris PT. Internasional Christmasindo Journey tanggal 01 November 2017
- 3 (tiga) lembar Best Program Pilgrims (Agenda) 11 Hari Mesir - Jerusalem + Dubay;
- Surat Pernikahan kudus di Kana yang di Galilea antara Lukman Tjoe dengan Nina;
- Surat T & T Law Firm tertanggal 25 Mei 2015 perihal Permohonan Pengesahan Perkawinan atas nama Pemohon Nina;
- Penetapan Nomor 213/PdtP/20l5/PN Jkt.Utr., tanggal 8 Juni 2015;
- Akta Pelaporan Perkawinan bagi Pasangan Suami Istri yang salah satunya telah meninggal Dunia Nomor 012/Ket. Perkw./PN/2015, tangal 10 Juli 2015;
- Putusan Nomor 148/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr.;
- Surat keterangan Pelaporan Kematian Nomor 3172127031500006 atas nama Lukman;
- Kartu keluarga Nomor 3172011108111024, tanggal 23 Agustus 2011 atas nama Kepala Keluarga Nina;
- Visa atas nama Nina Tan Wo Lukman Tjoe tertanggal 23 September 2013;
- Visa atas nama Lukman Tjoe tertanggal 23 September 2013;
- Poto pernikahan antara Nina Tan Wo dengan Lukman Tjoe;
- Sertiflkat Baptis (berbahasa Inggris) tanggal 12 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Pendeta Roy Retraubun atas nama Nina dan Lukman;
- SMS dari Merytjen Lurin kepada Lukman;
- Surat Kesepakatan bersama tanggal 8 Februari 2018 yang ditandatangani Khai Hun Lurin, Nina dan Sarinah disaksikan kuasa hukum;
- Kwitansi tanggal 2 Februari 2013 senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Slip Setoran cicilan mobil bulan April 2015 sebesar Rp.5.893.400,- (limja juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Slip Setoran Pelunasan Mobil Nisan Juke tertanggal 11 Mei 2015 senilai Rp.111.686.100,- (seratus sebelas juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1055/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1055/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chris Fajar Sosiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutedjo Bomantoro hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Sdr. Tarmuzi/Panmud Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Penetapan Nomor 140/Pdt/P/2015/PN Jkt.Utr., tanggal 15 April 2015; dikembalikan kepada saksi Khaihun Lurin; dikembalikan kepada saksi Fransisca Dewi Suhendra; dikembalikan kepada Terdakwa Nina; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1055/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1055/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1293 K/Pid/2019
Pertama : 1055/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr.
Statistik253117