- Menyatakan Terdakwa ROHIM Bin BASAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat tahu 2017 warna magenta hitam dengan nomor polisi : BD-4314-KT, nomor rangka : MH1JM1114HK490149 dan nomor mesin : JM11E-1472111 an. WIKE ANGGRAINI TRI LESTARI
- 1 (satu) buah kunci palsu yang berbentuk T terbuat dari besi dibalut isolatip warna hitam;
- 1 (satu) buah besi dengan panjang kurang lebih 7,5 cm ( tujuh koma lima centimeter ) berujung lancip;
- 1 (satu) buah alat yang terbuat dari kuningan dengan panjang kurang lebih 5 cm ( lima centimeter ) berbentuk segi empat;
- ;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor polisi BE 2238 ZA ;
- 1 (satu) buah anak kunci asli sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 198/Pid.B/2019/PN Crp |
|
Nomor | 198/Pid.B/2019/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Sumardi, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: A. K Bagus Indaryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban WIKE ANGGRAINI TRI LESTARI; Dikembalikan kepada terdakwa Rohim Bin Basar (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/2019/PN Crp
Statistik630