Putusan PN SURABAYA Nomor 337/Pdt.G/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulisar |
Hakim Anggota | Harijanto, Zainuri |
Panitera | Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai Harta Bersama milik PENGGUGAT dan TERGUGAT yang diperoleh dalam perkawinan terhadap masing-masing barang bergerak dan barang tidak bergerak yaitu : A. BARANG TIDAK BERGERAK : Tanah dan Bangunan yang terletak di Bukit Mas Mediterian G-6 Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 890 / Kel. Dukuh Pakis, seluas 160 M2, gambar Situasi No. 10.026/1997 tanggal 8 ??? 8 ??? 1997, tertulis atas nama Wiliyanto Ong Kowijaya dan Mimmy, yang diperoleh pada tanggal 9 ??? 4 ??? 2012 berdasarkan Akta PPAT No. 316/2012 tanggal 9 ??? 4 ??? 2012 tentang Jual Beli, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Sri Wahyu Jatmikowati, SH., Notaris di Surabaya ; B. BARANG BERGERAK : a. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Nopol. L 1518 GD, Merek Toyota, Type Kijang Innova XW42, Jenis Mobil Penumpang, tahun pembuatan 2012, warna Putih, No. Rangka MHFXW42G9C2221401, No. Mesin 1TR7290942, tertulis atas nama MIMMY, diperoleh pada tahun 2012; b. 1 (satu) unit Televisi, Merek Samsung diperoleh tahun 2012; c. 1 (satu) Unit Playstation 3, Merek Sony, diperoleh tahun 2012; d. 1 (satu) Unit Komputer Merek I-Mac Apple, diperoleh tahun 2012; e. 1 (satu) Unit Home Theater Merek Samsung, diperoleh tahun 2012; f. 1 (satu) set Meja Makan, diperoleh tahun 2008; g. 1 (satu) buah Meja Tamu, diperoleh tahun 2008; h. 1 (satu) Unit Pompa Air Merek Sanyo, diperoleh tahun 2010; i. 1 (satu) buah Rak Sepatu, diperoleh tahun 2012; 3. Menyatakan hutang sejumlah Rp. 3.335.540.944,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) adalah hutang yang timbul semasa perkawinan yang menjadi hutang bersama dan merupakan kewajiban PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menyelesaikan; 4. Menyatakan seluruh harta bersama / harta gono ??? goni dibagi (satu per dua) untuk PENGGUGAT dan (satu per dua) untuk TEGUGAT dengan ketentuan sebelumnya telah dikurangi segala hutang yang timbul semasa perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tersebut; 5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan atau membagi atau memberikan bagian hak PENGGUGAT terhadap harta bersama tersebut secara langsung, tunai dan seketika; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.776.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/PDT/2018
Pertama : 337/Pdt.G/2015/PN.SBY
Statistik6714