Putusan PN PALEMBANG Nomor 95/PDT.G/2013/PN.PLG |
|
Nomor | 95/PDT.G/2013/PN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | 2. Nirmala Dewita, 1. Bestman Simarmata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari tergugat I dan terugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I yang telah membagi - bagikan 336 (tiga ratus enam puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut milik penggugat dan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang menguasai saham PT. Beringin Janggut milik penggugat atas pemberian dari tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan demi hukum sah akta hibah saham No. 33 tangga; 11 Oktober 1999 antara tergugat I dengan penggugat atas saham PT. Beringin Janggut sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham;4. Menyatakan demi hukum 336 (tiga ratus tiga puluh enam) lembar saham PT. Beringin Janggut yang dibagi - bagikan oleh tergugat I kepada tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan YUDDI OKTAVIANDI (Penggugat) masing - masing sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar saham adalah bagian dari 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham milik penggugat;5. Menyatakan demi hukum tidak sah akta hibah saham No. 1 tanggal 1 November 2005, No. 2 tanggal 1 Nopember 2005, No. 3 tanggal 1 November 2005 dan No. 4 tanggal 1 Nopember 2005 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;6. Menyatakan demi hukum tidak sah atau batal demi hukum akta jual beli saham berdasarkan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2006 dan jual beli saham berdasarkan akta jual beli No. 19 tanggal 27 September 2006 antara tergugat III, tergugat IV dengan tergugat II yang dibuat dihadapan turut tergugat dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya kepada penggugat dihitung sejak 1 November 2005 hingga putusan dalam perkara ini dijalankan dengan sempurna oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng;8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat II dan tergugat IV atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengembalikan saham PT. Beringin Janggut sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) lembar saham kepada penggugat dalam keadaan baik, bersih dan tanpa ada beban apapun;9. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari manakala tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV lalai didalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng;10. Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;11. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 597 K/Pdt/2015
Pertama : 95/Pdt.G/2013/PN.Plg.
Statistik22330