Putusan PN KENDARI Nomor 84/Pdt.G/2014/PN.Kdi |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2014/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | - Muh, Yusuf Karim.. - Yasri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 23 Mei 2013 ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang dan denda keterlambatan sebesar Rp. 103.888.990,- ( seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah ) ;5. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas harta/barang bergerak berupa ;a. Mobil Toyota Rush warna Silver Metalik dengan No. Polisi DT.1336 JE tahun Produksi 2013 atas Nama pemilik AGUSTINUS DANU RUMPA , dengan No.rangka MHFE 2CJ3JDK067612, No.Mesin DDS4559,-b. Mobil Suzuki type RW 415F X Over warna merah maron dengan No.polisi DT.127 AK, tahun produksi 2010, atas Nama Pemilik KORI PAMANGIN, dengan No.Rangka MHYHYAI1SAJ ? 116281, No.Mesin M15AIA-119083,-6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. Rp. 1.046.000,- ( satu juta empat puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2014/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2014/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2015/PT.KDI
Kasasi : 1587 K/Pdt/2018
Pertama : 84/Pdt.G/2014/PN.Kdi
Statistik8343