Putusan PN AMBON Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Felix R.wuisan, Jefri Jefta Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I JOSEPH CALEB PATTINAMA dan Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I JOSEPH CALEB PATTINAMA dan Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JOSEPH CALEB PATTINAMA dan Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditanggung bersama dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa I JOSEPH CALEB PATTINAMA dan Terdakwa II JULIANUS SEKEWAEL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.140.362.507,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Negeri Oma Tahun 2015;2) Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Negeri Oma Tahun 2015;3) 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;4) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap I Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Oma;5) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 40% Tahap II Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Negeri Om;6) Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester III Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;7) Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester I Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015; 8) Laporan Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Semester II Tahun 2015 Negeri Oma Tahun 2015;9) Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Semester I Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2016;10) Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Tahun 2015 Pemerintah Negeri Oma;11) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 ? 623 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Peninjauan Kembali Atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 ? 124 Tahun 2012 Tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Yang Berhak Ikut Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;12) Buku Kas Umum ( BKU ) dari Bendahara Pemerintah Negeri Oma Tahun Anggaran 2015;Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah;13) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/03 Tahun 2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Oma Tahun 2015; 14) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02-SK/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;15) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;16) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/04/SK/2015 tanggal 28 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kepala Urusan Umum pada Sekretariat Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;17) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/02/SK/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;18) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Negeri (PTPKD ) Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;19) Buku Tabungan Mutiara pada Bank Maluku dengan Nomor Rekening 1003002467 Atas Nama Negeri Oma Beserta Rekening Koran Aktivitas Rekening;20) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/06 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Makanan Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;21) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/07 Tahun 2015 tanggal 02 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Jibu-Jibu Negeri Oma Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Pulau Haruku;Dikembalikan kepada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Negeri (BPPMD) Kabupaten Maluku Tengah; 22) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/08 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Tani Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku.23) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/09 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Sagu Bunga Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;24) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/10 Tahun 2016 tanggal 03 Januari 2016 tentang Pembentukan Kelompok Usaha BBM Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;25) Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Oma Nomor : 140/11 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2015 tentang Pembentukan Kelompok Usaha Nelayan Negeri Oma Tahun Anggaran 2016 Kecamatan Pulau Haruku;26) Daftar Nama Kelompok Penerima Dana Bantuan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2015 Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku;27) Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 pada Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-378/PW25/25/2017 tanggal 22 Agustus 2017; Dikembalikan kepada Kantor Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK /2018/PT AMB
Kasasi : 2052 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb
Statistik171527