Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 566/Pdt.G/2012/PA.JB |
|
Nomor | 566/Pdt.G/2012/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.mardhiyah M.hasan |
Hakim Anggota | Masiran Malkan Dra.hj. Dasmi Sally |
Panitera | Rakhmat Faizin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat ;B. DALAM POKOK PERKARA ; I. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, dan menolak selebihnya ; 2. Menetapkan harta berupa sebagaimana tersebut di bawah ini ; 2.1. sebidang tanah luas 126 m2 di atas tanah berdiri bangunan rumah terletak di Bekasi. Yang setempat dikenal terletak di Cikarang Jawa Barat, Sertifikat HGB atas nama Penggugat, dengan batas-batas ; a. Utara berbatas dengan tanah kosong ; b. Timur berbatas dengan rumahNo. XXX ; c. Selatan berbatas dengan jalan ; d. Barat berbatas dengan rumahNo. XXX ;2.2. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz Type C.180 warna silver tahun pembuatan 2001 No. Pol. XXXXXXX;2.3. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz Type ML 320 warna silver tahun pembuatan 2000 No. Pol. XXXXXXX;2.4. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz Type Vito, warna silver, tahun pembuatan 2011, No. Pol. XXXXXXX;2.5. Kios di Jakarta Barat ; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ; 3. Menetapkan separo bagian harta bersama sebagaimana pada diktum amar nomor 2 tersebut di atas untuk Penggugat dan separo bagian lagi untuk Tergugat ; 4. Menghukum Penggugat dan atau Para pihak yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada diktum 3 tersebut di atas agar menyerahkan separo bagian kepada Tergugat. Dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan bantuan kantor lelang untuk menjualnya, kemudian hasilnya dibagi kepada masing-masing yang berhak menerimanya ; II. DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan tuntutan Penggugat rekonpensi seluruhnya; 2. Menetapkan hutang sejumlah Rp.17.700.0000,- (tujuh belas miliyard tujuh ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut, kepada : - BANK sejumlah Rp. 4.100.000.000,- ; - KOPERASI sejumlah Rp. 3.500.000.000,- ; - KOPERASI sejumlah Rp. 1.600.000.000,- ; Jumlah Rp. 9.200.000.000,- ; Bunga sejumlah Rp, 8.500.000.000,- ; Total jumlah Rp. 17.700.000.000,- ; (Total : tujuh belas miliyard tujuh ratus juta rupiah) ; Adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ; 3. Menetapkan separo bagian hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum amar nomor 2 di atas adalah menjadi tanggung jawab Penggugat Rekonpensi dan separo bagian lagi menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonpensi ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi agar membayar separo hutang sebagaimana tersebut pada nomor 3 di atas (yakni Rp 8.850.000.000,- (delapan milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), kepada Penggugat rekonpensi. Dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta hutang bersama tersebut tidak dibayarkan secara natura dan kekelurgaan, maka dapat dilakukan dengan cara konpensasi atau pengganti dari separo bagian harta bersama untuk Penggugat Konpensi sebagaimana yang terdapat pada gugatan Penggugat Konpensi, lalu diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi ; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/Ag/2014
Pertama : 566/Pdt.G/2012/PA.JB
Banding : 63/Pdt.G/2013/PTA.JK
Statistik474