- Menyatakan terdakwa Jauw On Als Rudi anak dari Rustiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat carnophen / zenith sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) koli yang terdiri dari 366 dos, tiap dos terdiri dari 20 box besar, tiap box besar terdiri dari 10 box kecil, dan setiap box kecil terdiri dari 10 strip dan 1 strip terdiri dari 10 butir, dengan jumlah total 7.320.000 (tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu) butir.
- 1 (satu) buah HP NOKIA 5 (RM 1133) warna Biru dengan TAC ; 354854 FAC ; 08 SNR ; 078741 CD: 1 dengan No. SIM CARD 1 : 081349340348 dan SIM CARD 2 : 081257027787.
- 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA 230 warna Putih dan Silver, No. IMEI dengan No. SIM CARD 085219905550.
- 1 (satu) buah Handpone merek SAMSUNG model SM-8109E, No. IMEI 356807/07/360362/1 dengan No. SIM CARD 0813275564.
- 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Fuso 220 PS warna Orange No. Pol BA 8173 AI.
- Uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.20.000,- sebanyak 100 lembar.
- Uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 40 lembar.
- Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 4 (empat) lembar Rekening Koran Tabungan Bank Mandiri atas nama ALFIAN NOR dengan Nomor Rekening 031-00-1044126-2 periode 1/09/17 s/d 16/10/17.
- 21 (dua puluh satu) lembar Rekening Koran Tabungan Bank BCA atas nama ALFIAN NOOR dengan Nomor Rekening 7400700090 periode September 2017.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1495/Pid.Sus/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 1495/Pid.Sus/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa Anton Als. Jarwo. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1495/Pid.Sus/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1495/Pid.Sus/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.SUS/2018/PT BJM
Peninjauan Kembali : 267 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 1495/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Statistik268