- Menyatakan terdakwa SYAICHU ANWAR Bin Alm. H. NAWAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu yang pada waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu jumlah 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : DHF 329282 sebanyak 2 (dua) lembar, DHF 329289 sebanyak 3 (tiga) lembar, DHF 329280 sebanyak 1 (satu) lembar, DHF 329283 sebanyak 1 (satu) lembar, TGB 618785 sebanyak 2 (dua) lembar, TGB 618781 sebanyak 1 (satu) lembar, TGB 618782 sebanyak 1 (satu) lembar, TGB 618783 sebanyak 1 (satu) lembar, RKH 026406 sebanyak 2 (dua) lembar, BGL 220928 sebanyak 2 (dua) lembar, BGL 220923 sebanyak 2 (dua) lembar, BGL 220927 sebanyak 1 (satu) lembar, Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) palsu sejumlah 84 (delapan puluh empat) lembar dengan nomor seri : HGL 553240 sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar, HGL 553241 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, HGL 553242 sebanyak 18 (delapan belas) lembar, HGL 553243 16 (enam belas) lembar, Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) palsu sejumlah 1 (satu) lembar dengan nomor seri HGL 553240 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) buah handphone merk Nokia X2 warna merah hitam, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Vario No.Pol. AG-6154-RAH warna putih, dikembalikan kepada terdakwa ;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 166/Pid.B/2015/PN Tlg |
|
Nomor | 166/Pid.B/2015/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wijayantobr Hakim Anggota Decky Arianto Safe Nitbani |
Panitera | Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2015/PN Tlg
Statistik633