- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PIDIE ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI TANGGAL 25 JUNI 2020 NOMOR: 146/PID.SUS/2020/PN SGI, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI REDAKSI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN LAMANYA PIDANA SERTA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUKSAR BIN M. HUSEN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000;-(SATU MILYAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA YANG TERBUNGKUS DENGAN KERTAS WARNA COKLAT SEBERAT 3,70 (TIGA KOMA TUJUH PULUH) GRAM.
- 1 (SATU) POTONG CELANA WARNA COKLAT.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 25 Juni 2020 Nomor: 146/Pid.Sus/2020/PN Sgi, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai redaksi kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana serta denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUKSAR Bin M. HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000;-(satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat seberat 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram.
- 1 (satu) potong Celana warna coklat.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah );
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 176/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 176/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Choiril Hidayat |
Hakim Anggota | H. Fuad Muhammady, Brsifaurosidin |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 176/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2416 K/Pid.Sus/2021
Banding : 176/PID/2020/PT BNA
Statistik2218