Putusan PN WAMENA Nomor 60/Pid.B/2014/PN.WMN |
|
Nomor | 60/Pid.B/2014/PN.WMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | - Andi Muh. Amin Ar, - Behinds Jefri Tulak |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa TINUS TELENGGEN. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama atau Kedua;------------------------------- 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; ---------------------------4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; --------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:; ------------------------- 1 (satu) Magazen senjata api jenis FN dan 3 (tiga) butir peluru caliber 9 mm;----------------------------- 5 (lima) buah selongsong peluru senjata api jenis FN caliber 9 mm;------------------------------------------ 1 (satu) buah proyektil peluru senpi FN caliber 9 mm yang ditemukan pada luka korban dibagian dada;--------- 1 (satu) buah proyektil peluru senpi FN caliber 9 mm yang ditemukan pada luka korban dibagian punggu;------- 1(satu)buah jenis Handphone jenis Nokia model X2-2,code 095D1Q1,warna hitam dengan nomor IMEI:---------? IMEI 355206/05/108322/2;----------------------------? IMEI 355206/05/108323/0;---------------------------- 1(satu)buah SIM Handphone simpati warna merah dengan nomor ID 621006522571830201;-------------------------- Dikembalikan kepada Penyidik Polda Papua untuk dipergunakan dalam perkara lain;---------------------6. Membebankan biaya perkara kepada negara; ---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2014/PN.WMN.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2014/PN.WMN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2014/PN.WMN
Kasasi : 748 K/PID/2015
Banding : 2222/PID/2015/PT JAP
Statistik13674