Putusan PN BATAM Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.BTM |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2012/PN.BTM |
Para Pihak | TONGARIODJO ANGKASA, SE., MBA., MM VS HENDRI WAHYUDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Thomas Tarigan |
Hakim Anggota | Ranto Indra Karta, Sobandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSITentang Eksepsi :? Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Tentang Pokok Perkara :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;? Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut bertanggal 21 Juli 2011 adalah sah dan berkekuatan hukum ;? Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);? Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 3.722.041.679.90,- (tiga milyard tujuh ratus dua puluh dua juta empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan koma Sembilan puluh rupiah) dan S$ 345.000.- (tiga ratus empat puluh lima ribu dollar Singapura) ;? Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang sebesar Rp. 6 % (enam) persen setahunnya dari total kerugian yang diderita oleh Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;? Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak hari lalainya Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini;? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 353.000.- (Tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;? Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI :? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;? Menghukum Penggugat dr/Tergugat dk untuk membayar biaya yang timbul dalam bagian Rekonpensi ini sejumlah Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2012/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2012/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1052 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 39 PK/Pdt/2017
Pertama : 27/Pdt.G/2012/PN Btm
Statistik9440