Putusan PN SAMPIT Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Spt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2015/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Rakhmad Dwi Nanto, Egaaktiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah sebagai ahli waris dari pasangan Almarhum Asmawi dengan Almarhumah Hatiyah dan pula Ahli waris dari Sdr. Senin Almarhum; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas harta warisan peninggalan kedua orang Tua dan Sdr. Kadung laki-laki Penggugat yang bernama Senin ( Almarhum). Yang berupa 2 ( dua ) bidang tanah yang masing-masing 1 ( satu ) bidang tanah yang terletak dahulu Jalan Padat Karya sekarang Jalan Mandomai RT. 11, Rw. 04 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas 228 M ( Dua ratus dua puluh delapan meter persegi ) sebagaimana disebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 397 Tahun 1998 atas nama Asmawi, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan parit/ jalan padat karya, sekarang Jl. Mandomai;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Adnan / SHM. No. 398 ( Su.2415/98 );- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Senin/ SHM. No. 395 (Su. 2412/98) ;- Sebelah timur bernatasan dengan Tanah milik Tonari / SHM. 396 (Su. 2413/98);Dan 1 (satu) bidang tanah yang letaknya di bagian belakang/sebelah selatan SHM No. 397 Tahun 1998 seluas 238 M2 ( Dua ratus tiga puluh delapan meter persegi ) sebagaimana disebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 395 Tahun 1998 atas nama Senin, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Asmawi SHM No. 397 Tahun 1998;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Amse;- Sebelah selatan berbatasan dengan gang/jalan; - Sebelah timur bernatasan dengan Tanah milik Samud Samiran; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I bukanlah ahli waris dari Pasangan Almarhum Asmawi dengan Almarhumah Hatiyah dan almarhum Senin;5. Menyatakan bahwa Tergugat I tidak berhak atas harta warisan dari pewaris; 6. Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap 2 (dua) bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 397 Tahun 1998 atas nama Asmawi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 395 Tahun 1998 atas nama Senin adalah tidak sah dan harus dibatalkan;7. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Tergugat II dan ataupaun pihak lain yang memperoleh atau menguasai ke 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 397 Tahun 1998 atas nama Asmawi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 395 Tahun 1998 atas nama Senin agar mengosongkan serta menyerahkan ke 2 (dua) bidang tanah tersebut kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun, bila perlu dengan secara paksa; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.526.000,-(tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1635 K/Pdt/2016
Pertama : 05/Pdt.G/2015/PN Spt
Statistik12414