Putusan PN SURABAYA Nomor 37/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 37/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | M.h. Kusdarwanto, Adriano |
Panitera | Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DEMI HUKUM (LDH) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa WARTOYO Bin SUMO DIRJO SARKUM, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 27.999.900,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Pemerintah Desa (BK-Desa) tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan;2. 1 (satu) bendel berkas pembayaran Dana Sarpras 70 % (Tahap I) Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jatim ;3. 1 (satu) bendel berkas pembayaran Dana Sarpras 30 % (Tahap II) Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jatim ;4. 1 (satu) lembar kwitansi foto copy legalisir yang berisi telah terima dari Bendahara Desa Plangkrongan, uang sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), untuk pembayaran kegiatan pembangunan pengaspalan jalan Sodan Bantuan dari Provinsi Jatim Tahap I, tertanggal 06 Januari 2011, yang ditanda tangani oleh saudara WARTOYO selaku Kepala Desa Plangkrongan berstempel Kepala Desa Plangkrongan ;5. 1 (satu) lembar kwitansi foto copy legalisir yang berisi telah terima dari Bendahara Desa Plangkrongan, uang sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk pembayaran kegiatan pembangunan pengaspalan jalan Sodan Bantuan dari Provinsi Jatim Tahap II, tertanggal 13 Pebruari 2011, yang ditanda tangani oleh saudara WARTOYO selaku Kepala Desa Plangkrongan berstempel Kepala Desa Plangkrongan ;6. 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban atas diterimanya Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jatim TA. 2010 untuk Desa Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan ;7. 1 (satu) bendel Peraturan Desa (Perdes) Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan No.1 Tahun 2010 tentang APBDes Tahun 2010 ;8. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Plangkrongan Kec. Poncol Kab. Magetan Tahun Anggaran 2011; Dikembalikan kepada H.SUPARDI (Sekretaris Desa Plangkrongan), sedangkan barang bukti berupa :9. 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi telah terima dari Bendahara Desa Plangkrongan, uang sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), untuk pembayaran kegiatan pembangunan pengaspalan jalan Sodan Bantuan dari Provinsi Jatim Tahap I, tertanggal 06 Januari 2011, yang ditanda tangani oleh saudara WARTOYO selaku Kepala Desa Plangkrongan berstempel Kepala Desa Plangkrongan ;10. 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi telah terima dari Bendahara Desa Plangkrongan, uang sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk pembayaran kegiatan pembangunan pengaspalan jalan Sodan Bantuan dari Provinsi Jatim Tahap II, tertanggal 13 Pebruari 2011, yang ditanda tangani oleh saudara WARTOYO selaku Kepala Desa Plangkrongan berstempel Kepala Desa Plangkrongan ;11. 2 (dua) lembar print out transaksi rekening Bank BPD Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Plangkrongan, nomor rekening : 0302649481, periode transaksi 10 Desember 2010 sampai dengan 27 Desember 2013;12. 1 (satu) bendel print out transaksi rekening Bank BPD Jatim atas nama Team Pelaksana ADD Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan, nomor rekening : 0301009688, periode bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 ;13. 1 (satu) bendel print out transaksi rekening Bank BPD Jatim atas nama Team Pelaksana ADD Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan, nomor rekening : 0301009688, periode bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 ;14. 1 (satu) bendel print out transaksi rekening Bank BPD Jatim atas nama Team Pelaksana ADD Plangkrongan Kec Poncol Kab Magetan, nomor rekening : 0301009688, periode bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Nopember 2013 ; Dikembalikan kepada SUKAMTO (Bendahara Desa Plangkrongan), sedangkan barang bukti berupa :15. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Plangkrongan Tahun 2011 Kec Poncol Kab. Magetan16. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bantuan Keuangan dari Propinsi Jatim kepada Pemerintah Desa Plangkrongan untuk perbaikan Jalan (Sodan-Plangkrongan) Desa Plangkrongan Kec. Poncol Kab. Magetan Tahun 2010 Dikembalikan kepada SUMARSONO, SE (Kepala Desa Plangkrongan) dan barang bukti berupa :17. 1 (satu) lembar legalisir SP2D dari Biro Keuangan Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur nomor : LS/0028446/2010 tanggal 29 Desember 2010; Dikembalikan kepada Drs. EDY KUNCAHYO, MSi (Kasubag Administrasi Desa/Kelurahan, Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur);9. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Sby
Statistik6924