Putusan PN SURAKARTA Nomor 149/Pid.Sus/2017/PN Skt |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rini |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Gus Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARKUS BUDI PRASETYO als ITOK anak dari BUDI RASWANTO (Alm) tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut.3. Menyatakan Terdakwa MARKUS BUDI PRASETYO als ITOK anak dari BUDI RASWANTO (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ? .4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana pidana penjara selama : 3 (Tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :barang bukti disita dari Terdakwa MARKUS BUDI PRASETYO alias ITOK berupa :? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam no IM3 : 08562824540 ? sebuah tas kain warna coklatdirampas untuk dimusnahkan Disita dari Terdakwa ANWAR ROSYIDI alias BABE (BP Split)? 1 (satu) paket ganja ukuran sedang? sebungkus kertas papir? 1 (satu) unit HP merk I-Phone warna hitam no Simpati : 081227046664.Dipergunakan dalam perkara ANWAR ROSYIDI alias BABE 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 262/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2856 K/PID.SUS/2017
Pertama : 149/Pid.Sus/2017/PN Skt
Statistik4114