Putusan PN AMLAPURA Nomor 22/Pid.B/2014/PN.AP |
|
Nomor | 22/Pid.B/2014/PN.AP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -dameria F. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, A.a. N. Budhi Darmawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | ----------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa 1: I KADEK DIARI ARSANA EKA PUTRA dan Terdakwa 2: I PUTU ADI AGUS SURIADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah HP Nokia RM 843 warna putih tanpa batere, 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna biru hitam lengkap dengan kotak tanpa charger, 1 (satu) buah HP Blackberry Curve Gemini warna hitam, universal charger merek GPG warna putih, speaker aktif merek GMC warna hitam biru, 1 (satu) buah HP MAXTRON New 8A warna hitam, 1 (satu) buah HP MAXTRON MG 589+ warna biru langit, 1 (satu) buah HP I-CHERRY C 21 warna biru muda, 1 (satu) buah HP CROSS A5B warna merah hitam, pengeras suara merek Advance TP 500 warna loreng army, 1 (satu) buah HP MAXTRON type MG589+ warna putih biru langit lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP MAXTRON tipe MG589+ warna putih biru langit lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP MAXTRON type MG589 warna hitam abu-abu lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP MAXTRON Platinum warna hitam lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP TAXCO M3 warna hitam emas lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP CROSS Q2 warna merah lengkap dengan kotak dan charger, 1 (satu) buah HP LG A275 warna hitam lengkap dengan kotak dan charger, dan 1 (satu) buah HP MITO 929 warna putih dalam kondisi rusak, uang RI sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi korban ? 1 (satu) buah mobil Daihatsu Xenia Nopol DK 1028 AK, Noka MHKVlAA2J8K041878, Nosin DN84453 tahun pembuatan 2008 STNK a.n. I WAYAN KADER alamat Banjar Dinas Kauh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dikembalikan kepada I GEDE EKA WIRA PUTRA SENTANU; ? 1 (satu) buah linggis dengan panjang 80 cm, 1 (satu) buah pipa besi panjang 85 cm, 1 (satu) buah obeng ganda dengan gagang plastik warna merah, 1 (satu) buah kunci Inggris merek FUKUNG, 1 (satu) buah pisau bayonet panjang 25 cm, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2014/PN.AP.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2014/PN.AP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pid/2014/PT.DPS
Pertama : 22/Pid.B/2014/PN.AP
Statistik5734