Putusan PN PADANG Nomor 181/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Inahayati Syofyan, M.s Salam Giri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sebidang tanah yang terletak sebidang tanah dengan luas + 500.M2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Seberang Padang Utara II No.12 RT.003/RW.002 Utara II No.12 RT.003/RW.002 Padang Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang ;- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menempati, menguasai dan bahkan mendirikan bangunan diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onreht matigedaad) ;- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 7 Meter yang terletak di Jalan Seberang Padang Utara II No.12 RT.003/RW.002 Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.506.000.- (satu juta lima ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2013/PN.Pdg
Peninjauan Kembali : 345 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1384 K/Pdt/2015
Banding : 197/PDT/2014/PT.PDG
Statistik4721