- Menyatakan Terdakwa I Putri Ayu Novita Sari alias Putri binti Budi Santosa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
- Menyatakan Terdakwa II Kristianty Santrosa alias Kristin binti Budi Santosa dan Terdakwa III Yahya Kurniawan alias Yahya bin Muljoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terhadap Terdakwa III tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa II dan Terdakwa III tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar pembelian 1 (satu) unit mobil chevrolet Type Spark 0.8 M/T, warna merah nomor rangka KLA4M11BE4C975672 nomor mesin F8CV134362KAI nomor polisi P-683-AT, BPKB atas nama Rima dengan transaksi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Saksi David Moria Banatau kepada Saksi Gilang Ramadhan, diterbitkan di Bondowoso, 11 Nopember 2015, dan;
- 1 (satu) unit mobil Chevrolet Type Spark 0.8M/T, warna merah nomor rangka KLA4M11BE4C975672 nomor mesin F8CV134362KAI nomor polisi P-683-AT;
- 1 (satu) lembar kwitansi titipan uang jaminan mobil Spark P-683-AT nomor rangka KLA4M11BE4C975672 nomor mesin F8CV134362KAI nomor polisi P-683-AT, dengan transaksi senilai Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dari Gunawan Suhaimi kepada Yahya Kurniawan, diterbuitkan di Bondowoso tanggal 16 April 2017, dan;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian dari Yahya Kurniawan selaku pihak ke-I kepada Gunawan Suhaimi selaku pihak ke-2, diterbitkan di Bondowoso 24 April 2017;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 98/Pid.B/2018/PN Bdw |
|
Nomor | 98/Pid.B/2018/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, Br Hakim Anggota Subronto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi David Moria Banatau; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara Terdakwa I kepada negara dan membebankan kepada Terdakwa II dan Terdakwa III membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2018/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2018/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pid/2018
Pertama : 98/Pid.B/2018/PN Bdw
Statistik18424