- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING I SEMULA PARA PENGGUGAT,JUGA SEBAGAI TERBANDING DAN PEMBANDING II SEMULA TERGGUGAT, JUGA SEBAGAI TERBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 137/PDT.G/
2019/PN.MKS TANGGAL 17 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH SECARA HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH DAN RUMAH YANG TERLETAK DI JALAN BACAN NO 102 MAKASSAR DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 782 SELUAS 89 M2 ( DELAPAN PULUH SEMBILAN METER ) MENURUT SURAT UKUR/URAIAN BATAS NOMOR 45 TERTANGGAL 05 MARET 1970 (SEKARANG SERTIFIKAT TERSEBUT DI REFERENSI MENJADI SERTIFIKAT NOMOR 20486/ MELAYU BARU SURAT UKUR NOMOR 0041612005 TANGGAL 07-06-2005/ TERAKHIR TERCATAT ATAS NAMA ZONNY TUNGGELENG
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BAGUNAN A QUO DALAM KEADAAN KOSONG, BAIK DAN SEMPURNA KEPADA PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM) SEBESAR RP1.000.000.- ( SATU JUTA RUPIAH ) SETIAP HARINYA APABILA TERGUGAT LALAI MEMENUHI ISI PUTUSAN INI.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT, JUGA SEBAGAI PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I semula Para Penggugat,juga sebagai Terbanding dan Pembanding II semula Terggugat, juga sebagai Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 137/Pdt.G/
2019/PN.Mks tanggal 17 Oktober 2019, yang dimohonkan banding tersebut - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bacan No 102 Makassar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 782 seluas 89 M2 ( delapan puluh sembilan meter ) menurut Surat Ukur/Uraian batas Nomor 45 tertanggal 05 Maret 1970 (sekarang Sertifikat tersebut di referensi menjadi Sertifikat Nomor 20486/ Melayu Baru Surat Ukur Nomor 0041612005 tanggal 07-06-2005/ terakhir tercatat atas nama Zonny Tunggeleng
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah dan bagunan a quo dalam keadaan kosong, baik dan sempurna kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat, juga sebagai Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 446/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 446/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brjack Johanis Octavianus |
Panitera | Firman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ( BOEN TJOENG) ( THOENG BOEN TJOANG) DENGAN IDENTITAS TANAH, ATAS NAMA ZONNY TUNGGELENG ( BOEN TJOANG/(THOENG BOEN TJOANG) BERDASARKAN KETERANGAN WARIS NO 3/KHW/2016 TANGGAL 11 FEBRUARI 2016 OLEH NOTARIS HENDRIK JAURY, S.H. |
Catatan Amar |
MENGADILI ; MENGADILI SENDIRI Dalam provisi: Dalam eksepsi Dalam pokok perkara ( BOEN TJOENG) ( THOENG BOEN TJOANG) dengan identitas tanah, atas nama ZONNY TUNGGELENG ( BOEN TJOANG/(THOENG BOEN TJOANG) berdasarkan keterangan waris No 3/KHW/2016 tanggal 11 Februari 2016 oleh Notaris Hendrik Jaury, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 446/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 446/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3474 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 521 PK/Pdt/2022
Banding : 446/PDT/2019/PT MKS
Statistik7344