- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja menguasai tanah milik Penggugat, yaitu:
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 38,3 (tiga puluh delapan koma tiga) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan siring, dengan ukuran 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 7,5 (tujuh koma lima) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Eli Yusnani, dengan ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Jakri, dengan ukuran 6 (enam) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan obyek sengketa III, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/bangunan penggilingan padi Tergugat I, dengan ukuran 27 (dua puluh tujuh) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Jamit, dengan ukuran 12 (dua belas) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan obyek sengketa II, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sitarman, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 8,4 (delapan koma empat) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Jamit, dengan ukuran 9,8 (sembilan koma delapan) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 38,3 (tiga puluh delapan koma tiga) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan siring, dengan ukuran 39,5 (tiga puluh sembilan koma lima) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 7,5 (tujuh koma lima) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Eli Yusnani, dengan ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Jakri, dengan ukuran 6 (enam) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan obyek sengketa III, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/bangunan penggilingan padi Tergugat I, dengan ukuran 27 (dua puluh tujuh) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Jamit, dengan ukuran 12 (dua belas) meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan obyek sengketa II, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sitarman, dengan ukuran 21 (dua puluh satu) meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan pasar, dengan ukuran 8,4 (delapan koma empat) meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah Jamit, dengan ukuran 9,8 (sembilan koma delapan) meter;
Putusan PN TAIS Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Tas |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merry Harianah, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Obyek sengketa I di sebelah Timur Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Obyek sengketa II di sebelah Barat Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Obyek sengketa III di sebelah Utara Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: yang terletak di Desa Suka Merindu, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma; 3. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu: - Obyek sengketa I di sebelah Timur Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Obyek sengketa II di sebelah Barat Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Obyek sengketa III di sebelah Utara Pasar Desa Suka Merindu dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: yang terletak di Desa Suka Merindu, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma kepada Penggugat; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp5.293.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3648 K/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2018/PN.Tas
Statistik7963