Putusan PN SEMARAPURA Nomor 63/Pdt.G/2017/PN Srp |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2017/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Ida Ayu Masyuni, Andrik Dewantara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;---------------2. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik No. 64 atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum) Luas : 0,320 Ha Desa Paksebali, Ketjamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Propinsi Bali dengan batas-batas :Utara : I SudiartaBarat : I Nengah Kampek alias Pan SitiSelatan : I Nengah Kampek alias Pan SitiTimur : JalanAdalah sah milik orang tua Para Penggugat.3. Menyatakan hukum Sertpikat Hak Milik No. 65 atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum) Luas : 0,455 Ha Desa Paksebali, Ketjamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Propinsi Bali dengan batas-batas :Utara : I Nengah Kampek alias Pan SitiBarat : I Nengah Kampek alias Pan SitiSelatan : I Nengah BudiastaTimur : JalanAdalah sah milik orang tua Para Penggugat4. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah sah sebagai ahli waris dari I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum);5. Menyatakan hukum Para Penggugat sah menurut hukum mewarisi tanah sengketa A dan tanah sengketa B;6. Menyatakan hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;7. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa A dan tanah sengketa B atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa A dan tanah sengkata B dihukum untuk membongkar segala bangunan yang ada diatasnya dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela dan atau dengan bantuan negara;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap bulannya atas keterlambatan putusan ini semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inchart);9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.276.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu) rupiah;10. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2017/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2017/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt/2018/ PT DPS
Pertama : 63 / Pdt.G / 2017 / PN.Srp
Statistik10635