Putusan PN WAINGAPU Nomor 29/Pdt.G/2019/PN. Wgp |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN. Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Emmy Haryono Saputro, Anak Agung Ayu Dharma Yanthi. |
Panitera | - Marthen Benu |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pertanian/pekarangan yang terletak di RT.20/RW.05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 745 M2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas yaitu Utara dahulu dengan tanah Antonius Dappa Engge, sekarang dengan tanah Frans Kabukut Panjanji; Selatan dahulu dengan tanah Yosep Umbu Lado sekarang dengan tanah Yohanes Lende; Timur Jalan; Barat Jalan yang terdiri dari 2 (dua) bidang objek sengketa yaitu :2.1 Bidang I, tanah pertanian/pekarangan yang terletak di RT.20/RW.05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas-batas yaitu Utara dengan tanah Penggugat, Selatan dahulu dengan tanah Yosep Umbu Lado, sekarang dengan tanah Yohanes Lende (Tergugat I), Timur dengan Jalan, Barat dengan Jalan;2.2 Bidang II, tanah pertanian/pekarangan yang terletak di RT.20/RW.05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, seluas kurang lebih 645 M2 (enam ratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas yaitu Utara dahulu dengan tanah Antonius Dappa Engge, sekarang dengan tanah Frans Kabukut Panjanji, Selatan dengan tanah Penggugat (tanah sengketa bidang I/ tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II), Timur dengan Jalan, Barat dengan Jalan;3. Menyatakan hukum : 3.1 Sikap Tergugat I dan II yang melakukan permohonan pengukuran untuk penerbitan sertifikat atas tanah objek sengketa bidang I menjadi kesatuan dengan tanah milik Tergugat I dan II pada bagian Selatan dan tetap menguasai tanah objek sengketa Bidang I dengan cara membangun kios diatasnya dan tidak bersedia mengosongkan dan/atau memngembalikan tanah objek sengketa bidang I kepada Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;3.2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1.062 Tahun 2004 atas nama Yohanis Lende (Tergugat I) dan sertifikat Hak Milik Nomor 03233 Tahun 2017 atas nama Yohanes Lende (Tergugat I) khusus yang terkait dengan tanah objek sengketa bidang I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas nama Tergugat I;3.3 Memerintakan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II untuk segera membongkar kios yang berada diatas tanah objek sengketa bidang I dan mengosongkan serta menyerakan tanah objek sengketa bidang I kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat berat dan aparat keamanan;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat III yang menyerahkan tanah objek sengketa bidang I kepada Tergugat I dan II sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat IV s/d VII yang secara sepihak baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dan tanpa seijin dan sepengetahun dari Penggugat telah membangun rumah darurat dan berdiam diatas tanah objek sengketa bidang II dan mengklain sebagai milik para Tergugat tanpa dasar kepemilikan jelas sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;6. Memerintahkan kepada Tergugat IV s/d VII atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat IV s/d Tergugat VII untuk segera membongkar bangunan yang ada diatasnya dan mengosongkan serta mengembalikan tanah objek sengketa bidang II kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat berat dan aparat keamanan;7. Menyatakan hukum tindakan Tergugat VIII yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 1.062 Tahun 2004 atas nama Yohanis Lende (Tergugat I) dan sertifikat Hak Milik Nomor 03233 Tahun 2017 atas nama Yohanes Lende (Tergugat I) khususnya yang terkait dengan tanah objek sengketa bidang I dan tindakan Tergugat VIII yang menerbitkan sertifikat atas tanah objek sengketa bidang II dengan sertifikat Hak Milik No. 1087, Surat Ukur No. 170/Temu/2004 dengan identitas dan Penggugat dan keluasan tanah Penggugat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagai perbuatan melawan hukum;8. Memerintahkan kepada Tergugat VIII untuk menarik kembali sertifikat Hak Milik Nomor 1.062 Tahun 2004 atas nama Yohanis Lende (Tergugat I) dan sertifikat Hak Milik Nomor 03233 Tahun 2017 atas nama Yohanes Lende (Tergugat I) khususnya yang terkait dengan tanah objek sengketa bidang I dan menarik kembali sertifikat Hak Milik No. 1087, Surat Ukur No. 170/Temu/2004 (tanah objek sengketa bidang II) dan menerbitkan sertifikat yang baru sebagai satu kesatuan antara tanah objek sengketa bidang I dan II atas nama Penggugat;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.393.000,- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN._Wgp.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN._Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN. Wgp
Statistik16164