Putusan PN DEMAK Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Dmk |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yustisiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, M.h Sumarna |
Panitera | Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah dari kedua obyek sengketa;Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung yang sah dari Bapak Kiban Binti Kastomo;Menyatakan tidak sah perubahan kedua obyek sengketa dari buku C Desa Nomor 117 atas nama Kiban Kastomo beralih ke buku C Desa Nomor 646 atas nama Kastoer Saeran pada tahun 1963 dan beralih ke buku C Desa Nomor 838 atas nama Moerah binti Kastur pada tahun 1963;Menyatakan perbuatan Tergugat, yang menguasai kedua Obyek Sengketa tanpa suatu alas hak yang sah menurut Hukum, adalah sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (Onrechtnatige Daad);Menghukum Tergugat dan siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kedua Obyek Sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan Pengadilan tersebut diucapkan hingga dilaksanakan isi dari Putusan Pengadilan tersebut;Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret buku C Desa Nomor 646 atas nama Kastoer Saeran dan buku C Desa Nomor 838 atas nama Moerah binti Kastur untuk dikembalikan ke buku C Desa Nomor 117 atas nama Kiban Kastomo;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.506.000,00 (dua juta lima ratus enam ribu rupiah);Menolak gugatan dari Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN.Dmk
Statistik1490