Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 228 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT YAMAHA MOTOR MOLD INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor Putusan Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg tanggal 10 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor 037/SK-PHK/HRD/YMMID/II/2018 batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat belum pernah terputus;4. Memerintahkan Tergugat memanggil Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah Para Penggugat sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018 sebesar:Upah bulan Maret 2018 dan bulan April 2018 = Rp 8.300.976,00Upah bulan Mei 2018 sampai denganbulan Desember 2018 = Rp 34.868.809,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 4.418.601,00Jumlah = Rp 47.588.386,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp210.500,00 (dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, khususnya mengenai pelaksanaan untuk memanggil Penggugat bekerja kembali sejak putusan ini dibacakan;7. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 228_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 176/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik7226