Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 70-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013 |
|
Nomor | 70-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut Khw, Rp 10537/p |
Hakim Anggota | Bambang Aribowo, Mh Kolonel Sus Nrp 516764, Hidayat Manao, Kolonel Chk Nrp 33396 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Mohamad Jumati Kopda NRP. 31010789330779. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 57-K/PM.III-19/AD/III/2013 tanggal 8 Juli 2013, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Pidana.......- Pidana Pokok : Seumur Hidup.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 57-K/PM.III-19/AD/III/2013 tanggal 8 Juli 2013, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013.zip
- Download PDF
- 70-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57-K/PM III-19/AD/III/2013
Kasasi : 246 K/MIL/2013
Banding : 70-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013
Statistik11735