- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 6000 m2 (enam ribu meter persegi) yang terletak di di jalan Terminal Regional RT 9 RW 7 Kelurahan Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Minha;
- Sebelah Timur : Siring ;
- Sebelah Selatan : Sungai ;
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.351.000; (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN BENGKULU Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN Bgl
Kasasi : 958 K/Pdt/2020
Banding : 21/Pdt/2019/PT.BGL
Statistik8433