- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, sejak tanggal. 31 Desember 2014 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, sesuai dengan ketentuan pasal. 164 ayat ( 3 ), Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut :
- TRI JULI PAMILU HARINI, sebesar Rp. 60.720.000,- ( enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- WIYANTI, sebesar Rp. 60.720.000,- ( enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- ANIS NURUL AINI, sebesar Rp. 60.720.000,- ( enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- HOLIFAH, sebesar Rp. 63.480.000,- ( enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- YULIATI INDAH SARI, sebesar Rp. 52.440.000,- ( lima puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) ;
- MINARNI, sebesar Rp. 63.480.000,- ( enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- MUSAWI, sebesar Rp. 63.480.000,- ( enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- SULIKAH, sebesar Rp. 60.720.000,- ( enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- RUBIKIN, sebesar Rp. 46.920.000,- ( empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- LIYAH ULFAH, sebesar Rp. 38.640.000,- ( tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar, Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ;
- Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik6324