Putusan PT SAMARINDA Nomor 157/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 157/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 217/PDT.G/2019/PN BPP, TANGGAL 2 JUNI 2020; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SEPANJANG MENGENAI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI; - MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN TIDAK TERANG (KABUR); DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKEVERKLAARD); 2. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 217/Pdt.G/2019/PN Bpp, tanggal 2 Juni 2020; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat sepanjang mengenai Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara ini; - Mengabulkan eksepsi Terbanding semula Tergugat gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak jelas dan tidak terang (kabur); Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard); 2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 157/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/PDT/2023
Banding : 157/PDT/2020/PT SMR
Statistik6636