- Menyatakan Terdakwa David Burunaung Alias David tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Desember 2018 yang telah diterima oleh Saksi Wani Halalutu uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) untuk pembayaran gadai sepeda motor DB 2544 HH dengan bunga 10% (sepuluh persen) yang menerima David Burunaung bermeterai 6000;
- Sertifikat Jaminan Fidusia No.: W25.00064998.AH.05.01 Tahun 2017;
- Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi : 2019100971100090;
- Akta Penyerahan Benda Secara Fidusia Sebagai Jaminan No.93 tanggal 04 Oktober 2017 dihadapan Notaris Petricks Pattiasina,S.H.,M.Kn;
- Perjanjian Pembiayaan No.: 612001230517 tanggal 18 September 2017;
- Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia No.: 612001230517 tanggal 18 September 2017;
- Persetujuan Pembiayaan No.: 61217012059 tanggal 25 September 2017;
- Riwayat Pembayaran dengan No. Kontrak: 612001230517 tanggal 18 September 2017;
- Surat Peringatan (Somasi) No.: 011/CR/KOTAMOBAGU/VI/2018 tanggal 06 November 2018;
- Surat Peringatan (Somasi) No.: 011/CR/KOTAMOBAGU/VI/2018 tanggal 22 Januari 2019; dan
- Surat Peringatan (Somasi) No.: 011/CR/KOTAMOBAGU/VI/2018 tanggal 07 Februari 2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 218/Pid.B/2019/PN Ktg |
|
Nomor | 218/Pid.B/2019/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel C. R. Danes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noula Maria Magdalena Pangemanan, Umbr Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi O. J. Rinaldi Silaban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2019/PN Ktg
Statistik608