Putusan PN MAKASSAR Nomor 1221/ Pid.B/ 2011/PN.Mks |
|
Nomor | 1221/ Pid.B/ 2011/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johny J.h.simanjuntak |
Hakim Anggota | - Frangki Tambuwun, - Nathan Lam’be |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa "ABDUL RASYID PADARI", telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN";2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan Barang ? Bukti berupa :1 (Satu) buah foto copy Perikatan Jual ? Beli sebidang tanah kosong seluas 314 m2, yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan, Kotamadya Ujung Pandang, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Persiapan Mapala, antara ABDUL RASYID PADARI sebagai Penjual dengan MERRY L sebagai pembeli, seharga Rp 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), tertanggal 21 Juni 1996, yang dibuat dihadapan Notaris Mestariany Habie, SH J1.Usman Jafar Makassar;1 (Satu) lembar fota copy Kwitansi penerimaan uang dari MERRY L kepada ABDUL RASYID PADARI sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran harga tanah di J1.Mapala Raya No.5 Ujung Pandang, Persil No.241 CI, seluas 314 m2 sesuai Akte No.9716/W/1996/3, tanggal 21 Juni 1996,a.n. Pemilik Badari Bin.Sangkala; 4 (Empat) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang dari MERRY kepada Azikin Topotri,SH, masing ? masing :1. Kwitansi tanggal 31 Mei 1996 untuk pembayaran panjar I (Pertama) harga tanah sebesar Rp 1.000.000,-2. Kwitansi tanggal 24 Juni 1996 untuk pembayaran panjar harga tanah sebesar Rp 17.000.000,- 423. Kwitansi tanggal 24 Juni 1997 untuk biaya pengurusan akte jual - beli antara MERRY L dengan ABD.RASYID PADARI sebesar Rp 650.000,-4. Kwitansi tanggal 08 Juli 1996 untuk pembayaran tambahan panjar harga tanah sebesar Rp 3.000.000,-masing - masing dinyatakan terlampir dalam berkas perkara ini;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1221/ Pid.B/ 2011/PN.Mks
Statistik617