Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 133/PDT.G/2012/PN.BPP |
|
Nomor | 133/PDT.G/2012/PN.BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, I Wayan Wirjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------1. DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------? Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;--2. DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------II. DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;-----III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-------------------------------------------------? Menghukum Penggugat Dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PDT/ 2014/ PT.SMR
Pertama : 133/PDT .G/2012/PN.Bpp
Statistik878