- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT/ PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 467/PDT.G/2017/PA.MTR. TANGGAL 30 JANUARI 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 JUMADIL AWAL 1439 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (LALU MUHAMMAD IQBAL,S.P., M.M., BIN H. LL. KAMALUDDIN, S.H., M.H.) TERHADAP PENGGUGAT (FARIDA RAHMI S.T., M.T. BINTI H. ABDUL RAHIM, S.T.) ;
- MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA : 1. LALU FIRDAUS MUHARDIKA, LAKI-LAKI,LAHIR TANGGAL 31 JANUARI 2007 (UMUR 10 TAHUN), 2. BAIQ AFIQA AYUDIA KHAIRUNNISA, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 22 NOVEMBER 2012 (UMUR 4 TAHUN) BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN (HAK HADHANAH) PENGGUGAT (FARIDA RAHMI,ST.MT. BINTI H.ABDUL RAHIM,ST.) SELAKU IBU KANDUNG;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM 3 DI ATAS SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DITAMBAH KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DARI JUMLAH TERSEBUT, SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU TELAH KAWIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 611.000,00 (ENAM RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 467/Pdt.G/2017/PA.Mtr. tanggal 30 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil awal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Lalu Muhammad Iqbal,S.P., M.M., bin H. LL. Kamaluddin, S.H., M.H.) terhadap Penggugat (Farida Rahmi S.T., M.T. binti H. Abdul Rahim, S.T.) ;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama : 1. Lalu Firdaus Muhardika, laki-laki,lahir tanggal 31 Januari 2007 (umur 10 tahun), 2. Baiq Afiqa Ayudia Khairunnisa, perempuan, lahir tanggal 22 November 2012 (umur 4 tahun) berada di bawah pemeliharaan (hak hadhanah) Penggugat (Farida Rahmi,ST.MT. binti H.Abdul Rahim,ST.) selaku ibu kandung;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum 3 di atas sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah tersebut, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau telah kawin;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 27/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahsin Abdul Hamid |
Hakim Anggota | H. D. Abdullah, Brh. Sugito Musman |
Panitera | Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Statistik12338