Putusan PA PINRANG Nomor 26/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 26/Pdt.G/2013/PA.Prg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Uraeni S |
Hakim Anggota | I.dra. Hj. Miharah, Dra. Nurmiati |
Panitera | S. Ag, H. Imran |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat I s/d turut tergugat VI.Dalam Konvensi.1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (XXX) untuk sebagian;2. Menyatakan pewaris XXX) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 20123. Menetapkan ahli waris XXX adalah sebagai berikut : - XXX (istri / penggugat) - XXX ( saudara) - XXX ( saudara / turut tergugat I) - XXX (saudara / tergugat)4. Menetapkan, bahwa XXX (turut tergugat VII) adalah anak angkat (anak piara) Almarhum XXX dengan penggugat ( XXX tersebut).5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum XXX adalah sebagai berikut : 1. XXX (isteri/ turut tergugat VI). 2. XXX ( anak / turut tergugat II). 3. XXX (anak / turut tergugat III). 4. XXX (anak / turut tergugat IV). 5. XXX (anak/ turut tergugat V).6. Menetapkan bahwa objek sengketa yaitu : 6.1. Satu (1) petak empang (tambak) seluas kurang lebih 10.400 M2 (sepuluh ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan empang XXX. - Pada sebelah Timur berbatasan dengan empang XXX - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sungai. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan sungai.6.2. Dua (2) petak tambak (empang) dengan luas kurang lebih 24.400 M2 (dua puluh empat ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Salipolo, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan empang XXX dan XXX. - Pada sebelah Timur berbatasan dengan Saluran air. - Pada sebelah Selatan berbatasan denga empang XXX. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan saluran air. 6.3. Empang (tambak) seluas kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan batas Persil dan saluran air - Pada sebelah Timur berbatasan dengan empang XXX - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan empang XXX - Pada sebelah Barat berbatasan dengan Empang XXX 6.4. Empang (tambak) seluas kurang lebih 2.934 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat meter persegi), yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan saluran air. - Pada sebelah Timur berbatasan dengan empang XXX. - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan empang XXX (XXX). - Pada sebelah Barat berbatasan dengan empang XXX Adalah harta bersama antara penggugat ( XXX) dengan pewaris ( XXX). 7. Menetapkan bagian dari objek tersebut poin No. 6.1 s/d 6.4 menjadi bagian penggugat ( XXX) dan bagian sisanya menjadi hak dan bagian pewaris ( XXX). 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXX sebagai berikut : 1. penggugat ( XXX) mendapat x Objek sengketa +1/4 x = 5/8 = 62,50 %. 100%-62,50% = 37,50 % 2. XXX mendapat 2/5 x 37,50% = 15%. 3. XXXa mendapat 1/5 x 37,50% = 7,5% 4. XXX mendapat 2/5 x 37,50% = 15%.9. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum XXX adalah menjadi warisan atas ahli warisnya dengan perincian sebagai berikut : 1. XXX (isteri) mendapat 1/8 x 15% = 1,875 % 15%-1,875% = 13,125% 2. XXX ( anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 3. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 4. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 5. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%.10. Menghukum tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada penggugat turut tergugat I, turut tergugat II turut tergugat III, turut tergugat IV turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VII sesuai dengan bagian pada diktum angka 8 di atas jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada para pihak tersebut diatas. 11. Menetapkan bahwa objek sengketa yaitu : 11.1. Satu (1) petak sawah seluas kurang lebih 3.605 M2 (tiga ribu enam ratus lima meter persegi). Sertipikat Hak Milik (SHM) No.XXX tanggal 08 MAret 1996, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 03-01-1996 Nomor : XXX atas nama XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX. - Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX. - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah XXX. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan sawah XXX11.2. Tiga (3) petak tahan sawah seluas kurang lebih 4.681 M2 (empat ribu enam ratus delapan puluh satu meter persegi). Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 08-03-1996, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 03-01-1996 No.XXX atas nama pemilik XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX. - Pada sebelah Timur berbatasan dengan saluran air tersir - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah XXX. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan sawah XXX. 11.3. Delapan (8) petak sawah seluas kurang lebih 12.250 M2 (dua belas ribu dua ratus lima puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 03-11-2997, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18-08-1997 No.XXX, atas nama XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX dan XXX - Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Selatan berrbatasan dengan saluran air tersir. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan saluran air tersir dan jalanan.11.4. Dua (2) petak sawah seluas kurang lebih 2.184 M2 (dua ribu seratus delapan puluh empat meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 08-03-1996, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 03-01-1996 No. XXX atas nama pemilik XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas- batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah XXX dan XXX. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan Pamrud/Jalan tani. 11.5. Enam (6) petak sawah seluas kurang lebih 5.218 M2 (lima ribu dua ratus delapan belas meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 08-03-1996, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 03-01-1996 No. XXX atas nama XXX yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-Batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX/kebun XXX - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Barat berbatasan dengan XXX dan XXX 11.6. Lima (5) petak sawah seluas kurang lebih 6.741 M2 (enam ribu tujuh ratus empat puluh satu meter persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 22-5-1985, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 22-5-1985 No. XXX atas nama XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinranng, dengan batas-batas : - Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX - Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sekunder/saluran air kecil. - Pada sebelah Barat berbatasan dengan XXX. 11.7. Sebidang tanah darat (tanah kebun) seluas kurang lebih 1.521 M2 (seribu lima ratus dua puluh satu meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. XXX tanggal 13 September 2006, dengan Surat Ukur tanggal 03-08-2006 No. XXX atas nama XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan Kebun XXX- Pada sebelah Timur berbatasan dengan kebun XXX dan XXX- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan kebun XXX- Pada sebelah Barat berbatasan dengan jalanan. 11.8. Tiga (3) petak sawah seluas kurang lebih 7.266 M2 (tujuh ribu ua ratus enam puluh enam meter persegi). Sertipikat Hak Milik SHM) No. XXX tanggal 03-11-1997, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 18-08-1997 No. XXX atas nama XXX, yang terletak di XXX, Desa XXX (dahulu Desa XXX), Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah XXX dan XXX- Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah XXX- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah XXX- Pada sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lasiding dan TahirAdalah harta warisan dari pewaris ( XXX).12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXX sebagai berikut : 1. penggugat ( XXX) mendapat 1/4 x Objek sengketa = 25 %. 100% - 25% = 75 %. 2. XXX (turut tergugat VII ) 1/3 x 75 = 3% 75%-3%= 72 % 3. XXX mendapat 2/5 x 72% = 28,8%. 4. XXX mendapat 1/5 x 72% = 14,4% 5. XXX mendapat 2/5 x 72% = 28,8%.13. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum XXX adalah menjadi warisan atas ahli warisnya dengan perincian sebagai berikut : 1. XXX (isteri) mendapat 1/8 x 28,8% = 3,6% 28,8% ? 3,6% = 25,2% 2. XXX ( anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%. 3. XXX (anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%. 4. XXX (anak) mendapat 2/8 x25,2% = 6,3%. 5. XXX (anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%.14. Menghukum tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada penggugat turut tergugat I, turut tergugat II turut tergugat III, turut tergugat IV turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VII sesuai dengan bagian pada diktum angka 12 di atas jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada para pihak tersebut diatas. 15. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian2. Menetapkan objek sengketa rekonvensi: 2.1. Satu unit rumah kayu ( rumah panggung) 4 petak (empat lontang) bertiang kayu besi (aju seppu), beratap seng yang berdiri diatas sebidang tanah perumahan yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang seluas kurang lebih 2 are dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : tanah / rumah SulaimanXXX. - Sebelah timur : Jalanan. - Sebelah selatan : jalanan. - Sebelah barat : tanah /rumah XXX.2.2. Sebidang tanah perumahan yang terletak di Kelurahan XXX, watang sawitto, Kabupaten Pinrang, luas kurang lebih 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : tanah persiapan lorong (jalanan). - Sebelah timur : tanah XXX. - Sebelah selatan : tanah XXXi. - Sebelah barat : tanah XXX2.3. Televisi 21 inci merk PHILIPS.2.4. Sebuah mesin cuci merk DAICHI.2.5. Lemari es 1 (satu) pintu.2.6. Sebuah lemari pakaian merk Olimpic 3 pintu.2.7. Satu stel kursi biasa.2.8. Sepasang meja makan.2.9. Sebuah kasur gabus biasa.2.10. Sebuah Dispenser merk Miyako.2.11. Sebuah cosmos merk Maspion.Adalah harta bersama tergugat (XXX) dan pewaris ( XXX)3. Menetapkan bagian dari objek tersebut poin No. 2.1 s/d 2.11 menjadi bagian tergugat ( XXX) dan bagian sisanya menjadi hak dan bagian pewaris (XXX).4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXX sebagai berikut : 1. tergugat ( XXX) mendapat dari Objek sengketa + (1/4 x ) = 5/8 = 62,50 %. 100%-62,50% = 37,50 % 2. XXX mendapat 2/5 x 37,50% = 15%. 3. XXX mendapat 1/5 x 37,50% = 7,5% 4. XXX mendapat 2/5 x 37,50% = 15%.5. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum XXX adalah menjadi warisan atas ahli warisnya dengan perincian sebagai berikut : 1. XXX (isteri) mendapat 1/8 x 15% = 1,875 % 15%-1,875% = 13,125% 2. XXX ( anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 3. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 4. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%. 5. XXX (anak) mendapat 2/8 x 13,125% = 3,28%.6. Menghukum penggugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II turut tergugat III, turut tergugat IV turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VII sesuai dengan bagian pada diktum angka 4 dan 5 di atas jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada para pihak tersebut diatas. 7. Menetapkan bahwa sebidang tanah perumahan yang terletak di XXX, Desa XXX, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang seluas kurang lebih 2 are yang berdiri Satu unit rumah kayu ( rumah panggung) 4 petak (empat lontang) bertiang kayu besi (aju seppu), beratap seng dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : tanah / rumah XXX. - Sebelah timur : Jalanan. - Sebelah selatan : Jalanan. - Sebelah barat : tanah /rumah XXX. Adalah harta bawaan Pewaris yang menjadi budel warisan .8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris XXX dari amar nomor 7 diatas sebagai berikut : 1. Tergugat ( XXX) mendapat 1/4 x Objek sengketa = 25 %.100% - 25% = 75 %. 2. XXX (turut tergugat VII ) 1/3 x 75 = 3% 75%-3%= 72 % 3. XXX mendapat 2/5 x 72% = 28,8%. 4. XXX mendapat 1/5 x 72% = 14,4% 5. H. Abd. Hamid bin MakkaXXX mendapat 2/5 x 72% = 28,8%.9. Menetapkan bahwa bagian dari Almarhum Abd. Hamid bin MakkaXXX adalah menjadi warisan atas ahli warisnya dengan perincian sebagai berikut : 1. XXX (isteri) mendapat 1/8 x 28,8% = 3,6% 28,8% ? 3,6% = 25,2% 2. XXX ( anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%. 3. XXX (anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%. 4. XXX (anak) mendapat 2/8 x25,2% = 6,3%. 5. XXX (anak) mendapat 2/8 x 25,2% = 6,3%.10. Menghukum tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada tergugat turut tergugat I, turut tergugat II turut tergugat III, turut tergugat IV turut tergugat V, turut tergugat VI dan turut tergugat VII sesuai dengan bagian pada diktum angka 8 dan 9 di atas jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada para pihak tersebut diatas. 11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum kepada penggugat konvensi / tergugat rekonvensi dan tergugat konvensi / penggugat rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.916.000 - (tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2013/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2013/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 701 K/Ag/2014
Pertama : 26/Pdt.G/2013/PA.Prg
Statistik6955