Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 202-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 202-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | 1. Menerima Secara Formal Permohonan Banding Yang Diajukan Oleh Terdakwa Muhammad Rizal, Koptu Nrp 3930051290973 |
Hakim Anggota | 1. Menerima Secara Formal Permohonan Banding Yang Diajukan Oleh Terdakwa Muhammad Rizal, Koptu Nrp 3930051290973. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 110-k/pm I-02/ad/viii/2016 Tanggal 15 September 2016 Untuk Selur |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Rizal, Koptu NRP 3930051290973, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Surat-surat : a. 1 (satu) lembar surat dari BNN Kab. Asahan tentang pemberitahuan hasil test urine nomor : R/216/III/Su/rh.01/2016/BNNK-AS tanggal 28 Maret 2016. b. 1 (satu) lembar photo alat test pack multi drug screen monotes nomor 357 dan alat test pack warna putih nomor 357. c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Urine dari Puslabfor Polri Cab. Medan Nomor : Lab.3643/NNF/2016 tanggal 1 April 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barang-barang : a. 1 (satu) buah alat test pack Multi Drug screen test Monotes warna putih hijau bertuliskan angka 357. b. 1 (satu) buah alat test pack warna putih bertuliskan angka 357. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 202-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 162 K/MIL/2017
Banding : 202-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2016
Statistik4932