Putusan PTTUN MEDAN Nomor 03/B/2014/PT.TUN-MDN |
|
Nomor | 03/B/2014/PT.TUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Iskandar |
Hakim Anggota | M A S K U R I, T. Sjahnur Ansjari |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding Para Penggugat / Pembanding ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor : 16/G/2013/PTUN-JBI. tanggal 24 Oktober 2013 yang dimohonkan banding danMENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi-Eksepsi Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 10 / Para Terbanding II s/d Terbanding XIDALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ; -- Menyatakan batal :1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2633 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Hartono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 827/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2644 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Slamet Triyono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 839/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003 ; 3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2645 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Ngatipan, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 840/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 4. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2646 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Karno, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 841/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2656 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sukamto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 852/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;6. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2658 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak M.Kodar, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 855/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;7. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2663 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Marwito, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 860/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 8. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2664 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Yono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 861/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;9. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2665 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sidik Turyanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 862/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;10. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2666 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Suyono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 863/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;11. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2667 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sholikin, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 864/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 12. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2668 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Tutur Wanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 865/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 13. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2669 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak A. Hamid, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 866/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 14. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2670 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Marsono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 867/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 15. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2680 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sabam H., Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 805/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 16. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2718 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Yatiman, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 766/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 17. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2662 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sohiman, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 859/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;18. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Ngadi A., Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 828/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 19. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2635 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Haryanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 829/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 20. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2655 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Marsidik, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 851/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 21. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2647 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Sarkun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor : 842/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 22. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2657 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Damun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 854/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 23. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2679 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak M. Muchsin, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 853/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 24. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2714 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang Hak Dasikun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 816/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003 Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut ke-24 (dua puluh empat) Sertifikat Transmigrasi Swakarsa Mandiri tersebut yaitu: 1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2633 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Hartono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor : 827/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2644 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Slamet Triyono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 839/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2645 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Ngatipan, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 840/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 4. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2646 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Karno, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 841/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003 ; 5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2656 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sukamto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 852/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2658 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak M.Kodar, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003, Nomor : 855/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003 ; 7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2663 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Marwito, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 860/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;8. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2664 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Yono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 861/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;9. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2665 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sidik Turyanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 862/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;10. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2666 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Suyono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 863/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;11. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2667 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sholikin, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 864/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003 ; 12. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2668 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Tutur Wanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 865/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 13. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2669 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak A. Hamid, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 866/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 14. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2670 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Marsono, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 867/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;15. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2680 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sabam H, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 805/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 16. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2718 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Yatiman, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 766/Bungo Antoi/ 2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 17. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2662 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sohiman, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003, Nomor : 859/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 18. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Ngadi A., Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 828/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;19. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2635 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Haryanto, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 829/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 20. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2655 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Marsidik, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 851/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 21. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2647 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Sarkun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 842/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 22. Sertifikat Hak Milik Nomor : 2657 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Damun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 854/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003;23. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2679 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak M. Muchsin, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 853/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; 24. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2714 Tahun 2003 terletak di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas nama pemegang hak Dasikun, Surat Ukur tanggal 18 Desember 2003 Nomor: 816/Bungo Antoi/2003 luas 20.000 M, penerbitan tanggal 31 Desember 2003; - Menghukum Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi 1 s/d Tergugat II Intervensi 10/Para Terbanding II s/d Terbanding XI untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/B/2014/PT.TUN-MDN.zip
- Download PDF
- 03/B/2014/PT.TUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2013/PTUN.JBI.
Peninjauan Kembali : 128 PK/TUN/2015
Banding : 03/B/2014/PT.TUN-MDN
Lainnya : 16/G/2013/PTUN.JBI (03/B/2014/PT.TUN-MDN)
Statistik
Statistik
64
27