Putusan PN JAMBI Nomor 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Tengku Oyong, Zuher Rusnaidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : --------------------------------------------Dalam Eksepsi ;---------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;----------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;------2. Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah antara Para Penggugat dengan Para Tergugat II;------------------------3. Menyatakan Para Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----4. Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat III untuk segera menyerahkan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan kosong;------------------------------------------5. Menghukum Tergugat IV untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat;----------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------------------------------DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------Untuk Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat I dalam Konpensi :---------------------------------------------------? Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya;---------------Untuk Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat II dalam Konpensi :---------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalamn Rekonpensi/Para Tergugat II dalam Konpensi untuk sebahagian;--------------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pegangan Andil tertanggal 23 Januari 1927;-------------------------3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat II dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;---------------Untuk Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat III dalam Konpensi :---------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat III dalam Konpensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------7. Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Rp.3.401.000,- (tiga juta empat ratus satu ribu rupiah;---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2909 K/Pdt/2013
Pertama : 01/Pdt.G/2012/PN.Jbi
Statistik138157