Putusan PN DUMAI Nomor 228 / Pid.SUS / 2014 / PN. DUM |
|
Nomor | 228 / Pid.SUS / 2014 / PN. DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hermawansyah |
Hakim Anggota | Fauzi Isra, Mh. Muhammad Chandra |
Panitera | -abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. HAMDANI Bin ANAURI HERLAN NENGGOLAN, Terdakwa II. SHOLEH Bin SARIMUDA, Terdakwa III. PARLINDUNGAN Bin M. NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;3. Menghukum pula para terdakwa tersebut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol plastic beserta pipet;- 1 (satu) buah kaca pirek ;- 1 (satu) bungkus plastic paket kecil berisi sabu-sabu;- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru les orange sim card no. 085272927244 Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil truck tangki tronton BK 9153 TN warna merah putih;- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) BK 9153 TN atas nama PT. MITHA KELANA WIJAYA;- 1 (satu) buah buku KIR BK 9153 TN atas nama PT. MITHA KELANA WIJAYA; Dikembalikan kepada PT. MITHA KELANA WIJAYA ;7. Membebankan para terdakwa tersebut masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228 / Pid.SUS / 2014 / PN. DUM
Statistik702