- Menyatakan Terdakwa I Fuad Hadi Bin Abdullah dan Terdakwa II Yandi Avrianza Bin Rian Agustri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum ???dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fuad Hadi Bin Abdullah dan Terdakwa II Yandi Avrianza Bin Rian Agustri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) bauh plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,54 gram;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastic;
- 2 (dua) buah buku catatan kecil;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk Nusenbaoraw;
- Uang tunai Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :
- pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 765/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 765/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kamaluddin, Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Di rampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik220