- Menyatakan Para Terdakwa I. RUDINI Bin RAMLI, Terdakwa II. ZULFIKAR BIN NURDIN HASYIM, Terdakwa III. RIDWAN BIN NURDIN HASYIM, dan Terdakwa IV.BUATAMAM Bin M YUSUF, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa I. RUDINI Bin RAMLI, Terdakwa II. ZULFIKAR BIN NURDIN HASYIM, Terdakwa III. RIDWAN BIN NURDIN HASYIM, dan Terdakwa IV.BUATAMAM Bin M YUSUF, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000.,( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Barang bukti disita dari terdakwa RUDINI BIN RAMLI berupa :
- 1 (satu) buah Handpone Merk Oppo F3 warna kombinasi putih gold dengan No. Sim card 081770416968.
- 1 (satu) buah tas Merk FROSTON warna hitam berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 350 gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 90 gram.
- Kartu ATM BRI dengan No. Kartu 6013010018997586.
- 1 (satu) pasang Sepatu Merk Nike warna Putih.
- Uang Rp. 5.500.000,-
- Uang Rp. 200.000,
- barang bukti disita dari terdakwa II. ZULFIKAR BIN NURDIN HASYIM berupa :
- 1 (satu) pasang Sepatu Merk Hi-tec warna hijau
- barang bukti disita dari terdakwa III. RIDWAN Bin NURDIN HASYIM berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A-10 berikut simcard (0878-3018-7253).
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat berikut simcard (0852-6539-4632/no wa).
- Buku tabungan dan atm BCA an. ASRIK dengan norek. 7875119303.-
- barang bukti disita dari terdakwa III. BUSTAMAM Bin M. YUSUF berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S-7 berikut simcard (0813-6023-0904/WA).
- Buku tabungan dan atm BCA an. BUSTAMAN dengan norek. 0613168424
- Buku tabungan dan atm BRI an. BUSTAMAN dengan norek. 2280-01-004762-507.
- Buku tabungan dan atm BNI an. BUSTAMAN dengan norek. 0758-6157-74.
- Paspor RI an. BUSTAMAM.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- ( Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota Sarwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Untuk barang bukti dari huruf a s/d huruf d dirampas untuk dimusnahkan, dan untuk barang bukti huruf e s/d f dirampas untuk Negara. a 1 (satu) buah Handpone Merk Xiomi warna putih berikut No. Sim card 08536059822. Untuk barang bukti dari huruf a s/d huruf d dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti dari huruf a s/d huruf c dirampas untuk dimusnahkan Untuk barang bukti dari huruf a s/d huruf e dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 791 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik4635