Putusan PTA MAKASSAR Nomor 124/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 124_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 18 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.samparaja |
Hakim Anggota | - Cholidul Azhar, - H. Wakhidun Ar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi/para Pembanding dapat diterima. - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 503/Pdt.G/2011/PA Skg, tanggal 9 Juli 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Sya?ban 1433 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusannya sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum Hj. Diana binti Gimpe meninggal dunia pada tahun 2008 dan H. Sinosi bin Congkeng meninggal dunia pada tahun 2011.3. Menetapkan ahli waris Hj. Diana binti Gimpe adalah :a. H. Sinosi bin Congkeng ( suami )b. I Dalle binti Gimpe ( saudara perempuan ) / Penggugat I;c. La Tepu bin Gimpe ( saudara laki-laki ) / Penggugat II;d. La Beddu bin Gimpe ( saudara laki-laki ) / Turut Tergugat I;e. La Baba bin Gimpe ( saudara laki-laki ) / Turut Tergugat II; 4. Menetapkan ahli waris H. Sinosi bin Congkeng adalah :a. Harpiah binti Buhari ( istri ) / Turut Tergugat IV;b. Congkeng bin Sarappi ( ayah ) / Tergugat I;c. I Tangsi binti Dahlan ( ibu ) / Tergugat II;5. Menetapkan harta bersama almarhumah Hj. Diana binti Gimpe dan H. Sinosi bin Congkeng sebagai berikut ; 5.1. Tanah perumahan, luas 3 are yang di atasnya berdiri rumah panggung/kayu dengan atap seng, lantai papan, dinding kaca di depan dan samping dengan bagian belakang adalah papan, serta rumah permanen model gardu, terletak di Ujunge, Desa Ujunge, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut;- Sebelah utara : Tanah / rumah Suardi- Sebelah timur : Jalan Raya poros Sengkang- Pare.- Sebelah selatan : Tanah Gimpe ditempati rumah I Dalle - Sebelah barat : Sawah H. Ilyas. . 5.2. Tanah kebun luas 25,74 are, terletak di Cenranae, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Kuburan- Sebelah Timur : Kebun Andi Aming- Sebelah selatan : Jalanan- Sebelah barat : Kebun Beddu Ramang.5.3. Uang harga penjualan 1 ( satu ) mobil Panther Nomor Polisi DD 1274 AC, sebanyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah). 5.4. 1 ( satu ) buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas;5.5. 2 ( dua ) kulkas masing-masing merek Panasonic dan Nasional.5.6. 1 (satu) TV 29 inc merek Toshiba.5.7. 2 (dua) rosban terbuat dari kayu, dan 1 (satu) buah ranjang besi.5.8. 1 (satu) pompa bensin beserta dengan tempat penyimpanan bensin.5.9. 1 (satu) lemari tangga terbuat dari kayu jati, 1 (satu) lemari pakaian tiga badan terbuat dari kayu jati, 1 (satu) lemari pakaian satu badan terbuat dari kayu jati.5.10. 1 ( satu ) lemari tempat rias terbuat dari kayu, 1 (satu) lemari tangga kecil terbuat dari kayu jati, 1 (satu) lemari tempat pecah belah terbuat dari kayu jati, dan 1 (satu) lemari barang jualan terbuat dari kaca.5.11. 5 (lima) alat tenun (bola-bola tenun) terbuat dari kayu. 5.12. 1 (satu) tempat televisi terbuat dari kayu.5.13. 1 (satu) lusin cangkir merek Duralex, 1 (satu) lusin cangkir merek Sango, dan 1 (satu) lusin cangkir merek Mutiara.5.14. 2 (dua) piring tempat kue merek Mutiara, dan 2 (dua) lojeng merek Mutiara.5.15. 1 (satu) tabung gas, dan 1 (satu) Cosmos tempat beras.5.16. 1 (satu) lusin piring putih, dan 9 (sembilan) lojeng putih.5.17. 2 (dua) lusin gelas untuk es buah.5.18. 1 (satu) jumbo besar, dan 1 (satu) jumbo biasa.5.19. 3 (tiga) panci besar, dan 8 (delapan) panci kuning.5.20. 6 (enam) tempat air (cere) yaitu 3 (tiga) warna kuning dan 3 (tiga) kristal.5.21. 1 (satu) ambal dari tanah suci Mekah.6. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar angka 5 adalah menjadi hak H. Sinosi bin Congkeng untuk ahli warisnya;7. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar angka 5 adalah menjadi hak Hj. Diana binti Gimpe untuk ahli warisnya;8. Menetapkan bagian-bagian ahli waris Hj. Diana binti Gimpe sebagai berikut:a. H. Sinosi bin Congkeng (suami) bagian = 7/14 bagian;b. I Dalle binti Gimpe (saudara perempuan)/Penggugat I: 1/14 bagian;c. La Tepu bin Gimpe (saudara laki-laki)/Penggugat II: 2/14 bagian;d. La Beddu bin Gimpe (saudara laki-laki)/Turut Tergugat I: 2/14 bagian;e. La Baba bin Gimpe (saudara laki-laki)/Turut Tergugat II: 2/14 bagian;masing-masing dari harta peninggalan almarhumah Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 7;9. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Sinosi bin Congkeng adalah yang tercantum pada amar angka 6 ditambah dengan bagiannya yang diperoleh sebagai ahli waris Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 8 huruf a;10 .Menetapkan bagian-bagian ahli waris H. Sinosi bin Congkeng sebagai berikut:a. Harpiah binti Buhari (istri)/Turut Tergugat IV: 1/4 bagian;b. Congkeng bin Sarappi (ayah)/Tergugat I: 2/4 bagian;c. I Tangsi binti Dahlan (ibu)/Tergugat II: 1/4 bagian;masing-masing dari harta peninggalan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 9;11. Menghukum Tergugat, I dan II untuk membagi dan menyerahkan harta bersama Hj. Diana binti Gimpe dengan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 5 kepada Hj. Diana binti Gimpe/para ahli warisnya dan kepada H. Sinosi bin Congkeng/para ahli warisnya, masing-masing kelompok ahli waris mendapat seperduanya, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi dua yang sama kepada para ahli waris Hj. Diana binti Gimpe dan para ahli waris H. Sinosi bin Congkeng; 12. Menghukum Penggugat I, Penggugat II, turut Tergugat II, bersama - sama para ahli waris H. Sinosi bin Congkeng ( Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat IV ) untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 7 kepada ahli waris Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 3, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada amar angka 8, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris Hj. Diana binti Gimpe sesuai dengan bagiannya masing-masing; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat IV untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 9 kepada ahli warisnya yang tercantum pada amar angka 4, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada amar angka 10, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris H. Sinosi bin Congkeng sesuai dengan bagiannya masing-masing;14. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama almarhumah Hj. Diana binti Gimpe dan H. Sinosi bin Congkeng dalam gugatan rekonvensi terdiri dari:2.1. Tanah perumahan, luas 3 are, terletak di Ujunge, Desa Ujunge, Kecamatam Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas: - Sebelah utara : Tanah / rumah H. Sinosi- Sebelah timur : Jalan Raya poros Sengkang- Pare.- Sebelah selatan : Tanah / rumah La Tungke.- Sebelah barat : Sawah H. Ilyas. 2.2. 1 (satu) buah setrika listrik, 2.3. Sisa utang Hj. Diana binti Gimpe dan H. Sinosi bin Congkeng pada I Tahi sebesar Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 setelah dikurangi utang pada amar angka 2.3, adalah menjadi hak H. Sinosi bin Congkeng untuk para ahli warisnya;4. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 setelah dikurangi utang pada amar angka 2.3, adalah menjadi hak Hj. Diana binti Gimpe untuk para ahli warisnya;5. Menetapkan bagian-bagian ahli waris Hj. Diana binti Gimpe sebagai berikut:a. H. Sinosi bin Congkeng (suami) = bagian 7/14 bagian;b. I Dalle binti Gimpe (saudara perempuan) / Tergugat rekonvensi I: 1/14 bagian;c. La Tepu bin Gimpe (saudara laki-laki) / Tergugat rekonvensi II: 2/14 bagian;d. La Beddu bin Gimpe (saudara laki-laki) / Turut Tergugat rekonvensi I: 2/14 bagian;e. La Baba bin Gimpe (saudara laki-laki) / Turut Tergugat rekonvensi II: 2/14 bagian; masing-masing dari harta peninggalan almarhumah Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 4;6. Menetapkan harta peninggalan H. Sinosi bin Congkeng adalah yang tercantum pada amar angka 3 ditambah dengan bagiannya yang diperoleh dari harta warisan Hj. Diana binti Gimpe yang tercantum pada amar angka 5 huruf a;7 . Menetapkan bagian-bagian ahli waris H. Sinosi bin Congkeng sebagai berikut:a. Harpiah binti Buhari (istri)/Turut Tergugat rekonvensi IV: 1/4 bagianb. Congkeng bin Sarappi (ayah)/Penggugat rekonvensi I: 2/4 bagian ;c. I Tangsi binti Dahlan (ibu)/Penggugat rekonvensi II: 1/4 bagian;masing-masing dari harta peninggalan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 6;8. Menghukum Tergugat rekonvensi I, sebagai pihak yang menguasai objek rekonvensi, untuk membagi dan menyerahkan harta bersama Hj. Diana binti Gimpe dengan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 2 kepada para ahli waris Hj. Diana binti Gimpe dan kepada para ahli waris H. Sinosi, masing-masing kelompok ahli waris mendapat seperduanya, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi dua yang sama kepada para ahli waris Hj. Diana binti Gimpe dan para ahli waris H. Sinosi bin Congkeng; 9. Menghukum Tergugat rekonvensi I, Tergugat rekonvensi II, Turut Tergugat rekonvensi I, turut tergugat rekonvensi II, bersama-sama para ahli waris H.Sinisi bin Congkeng ( Penggugat Rekonvensi I, Penggugat rekonvensi II, Turut Tergugat rekonvensi IV ), untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan Hj. Diana binti Gimpe sebagaimana tercantum pada amar angka 4 kepada ahli warisnya yaitu H. Sinosi bin Congkeng / ahli warisnya, I Dalle binti Gimpe (Tergugat rekonvensi I ), La Tepu bin Gimpe, ( Tergugat rekonvensi II ), La Beddu bin Gimpe, ( Turut Tergugat rekonvensi I) dan La Baba bin Gimpe, ( Turut Tergugat rekonvensi II ) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada amar angka 5, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris Hj. Diana binti Gimpe sesuai dengan bagiannya masing-masing; 10. Menghukum Penggugat rekonvensi I, Penggugat rekonvensi II, dan Turut Tergugat rekonvensi IV, untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan H. Sinosi bin Congkeng yang tercantum pada amar angka 6 kepada ahli warisnya yaitu, Harpiah binti Buhari, ( Turut Tergugat rekonvensi IV ) Congkeng bin Sarappi ( Penggugat rekonvensi I ) dan I Tangsi binti Dahlan, (Penggugat rekonvensi II ) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tercantum pada amar angka 7, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;11. Menghukum Tergugat rekonvensi I, Tergugat rekonvensi II, Turut Tergugat Rekonvensi I dan II, untuk mengosongkan obyek sengketa pada amar angka 2.1, di atas ; 12. Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi dan para Tergugat rekonvensi / Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.741.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).- Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 43 PK/Ag/2013
Banding : 124/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Lainnya : 503/Pdt.G/2011/PA.Skg
Statistik
Statistik
58
24