Putusan PN DENPASAR Nomor 04/Pdt.Sus-PHI/ 2014/PN.Dps |
|
Nomor | 04/Pdt.Sus-PHI/ 2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | I Gusti Putu Suena, I Ketut Dana S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------2. Menyatakan Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak bulan April 2014, karena Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat ;------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Normatif Penggugat sebesar Rp.90.525.975,- (Sembilan puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu Sembilanratus tujuh puluh lima rupiah) ;-----------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;-------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pdt.Sus-PHI/_2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 04/Pdt.Sus-PHI/_2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 123 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Kasasi : 725 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 04/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Dps
Statistik8425